Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendag: Masyarakat Harus Kontrol Implementasi Larangan Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Februari 2015 05:26 5:26 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Februari 2015 05:26
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah berlaku bulan April mendatang, seharusnya tidak pemerintah saja yang mengontrol tetapi masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengontrol implementasinya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel.

“Setelah kita lakukan survei, ternyata banyak masyarakat menunggu pemberlakuan Permendag tersebut,” kata Gobel, Sabtu (31/1/2015). Hal itu disampaikan dalam acara diskusi bersama Gerakan Nasional Anti Miras membahas implementasi Permendag yang melarang Miras dijual di minimarket.

Gobel menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempunyai kewajiban melindungi konsumen, yaitu masyarakat Indonesia terkait dengan kesehatan, keselamatan, serta keamanan masyarakat, baik dari produk makanan maupun minuman.

“Kebetulan saat ini yang menjadi sorotan masyrakat adalah miras (minuman keras),” ujarnya.

Menanggapi suara para pengusaha Miras yang mulai resah dengan ditetapkannya Permendag larangan penjualan Miras, Gobel menuturkan, andaikan pengusaha miras itu punya anak dan anaknya disuruh minum miras, apakah mereka mau?

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita tanya secara moral kepada mereka (pengusaha Miras,red), seandainya nanti mereka punya anak, lalu anak-anak mereka disuruh minum Miras apakah mereka mau? Lha kenapa justru mereka jual Miras itu kepada orang lain?” tegas Gobel.

Gobel menuturkan, jika Permendag itu sudah diberlakukan, ternyata masih saja ada minimarket yang menjual Miras, maka izinnya akan dicabut.

“Minimarket sudah tidak boleh jualan lagi. Kalau sudah menjadi keputusan besar, kita harus bersikap tegas,” ujarnya.

Menurut Gobel, pihak Kemendag akan memberikan teguran sebanyak tiga kali berturut-turut bagi minimarket yang masih kedapatan menjual miras, sebelum izinnya dicabut. Namun, jika sudah kelewat batas, sekali teguran saja Kemendag bisa saja langsung mencabut izinnya.

“Ini saja saya beri tenggang 3 bulan dari Januari hingga Maret, sudah luar biasa,” tegasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sepekan Bertahta Raja Salman Mulai Merombak Kabinet
Tulisan selanjutnya Bertemu dengan Prabowo, Jokowi Minta Dukungan Politik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?