Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, fatwa MUI soal haramnya Muslim menggunakan atribut non-Islam merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.
“Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Jumat (16/12/2016) dikutip Antara.
Pemkot Bandung Larang Pemilik Usaha Paksa Karyawan Muslim Gunakan Atribut Sintrerklas
Menag mengatakan, fatwa MUI itu agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain.
“Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap,” ujarnya.
Menag mengatakan, prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain.
“Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita,” ujarnya.
Menag: Muslim Tak Usah Dituntut Gunakan Topi Sinterklas Hormati Hari Natal
Menag pun berharap seluruh umat beragama di Indonesia untuk menghargai dan menghormati hari raya umat beragama termasuk Hari Natal.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait penggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi pemeluk Islam.
Dalam fatwanya, MUI mengatakan; menggunakan, mengajak dan memerintah penggunaan atribut agama lain (selain Islam) adalah haram.*