Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendag Diminta Kumpulkan Produsen Bandel Untuk Sosialisasi Larangan Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Februari 2015 06:58 6:58 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Februari 2015 06:58
Bagikan
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berfoto bersama ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) Fahira Idris
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris menyampaikan bahwa produsen miras yang bandel harus dikumpulkan untuk sosialisasi Permendag No.6 Tahun 2015 tentang Larangan Penjualan Miras.

“Sekarang produsen sudah mulai berani mempromosikan miras ke anak-anak yang usianya jauh lebih muda,” kata Fahira saat acara diskusi antara GeNAM dengan Kementerian Perdagangan di Gedung Kemendag, Jakarta, belum lama ini.

Fahira menuturkan, sekarang ini banyak para produsen mempromosikan Miras melalui acara yang dikemas dalam bentuk konser musik atau panggung musik dengan tajuk “free flowing“. Di mana, lanjutnya, rata-rata penontonnya adalah para generasi muda.

“Mereka (produsen miras,red) harusnya tidak boleh mempromosikan ke anak-anak remaja yang merupakan generasi bangsa,” tegas senator Jakarta itu.

Sementara itu, Sekretaris Jendral GeNAM, Sri Wahyuningsih, menyampaikan masih banyak anak-anak SMP yang masih berseragam dilayani minimarket ketika mereka membeli bir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di daerah Jakarta Barat, misalnya kita masih dapati ada anak SMP masih berseragam dilayani saat membeli bir,” ungkap Sri saat menjelaskan tayangkan video hasil survey GeNAM belum lama ini.

Di lain pihak, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menyampaikan kewajiban pemerintah itu melindungi masyarakat khususnya generasi muda terkait keselamatan, keamanan dan kesehatannya dari dampak negatif jangka panjang akibat Miras.

“Bukan berarti pemerintah melarang menjual Miras,” tegas Gobel.

Gobel menghimbau bagi semua masyarakat jika mendapati minimarket yang masih menjual Miras bisa langsung melaporkan ke Kemendag melalui layanan sms mendukung Anti Miras.

“Sertakan juga nama toko, alamat, tanggal, jam untuk bukti pencabutan izinnya,” ujar Gobel.

Gobel menuturkan jika selama tiga kali berturut-turut teguran dari Kemendag kepada minimarket tidak diindihkan maka Kemendag akan mencabut izinnya.

“Di Amerika saja pembeli ditanya umur berapa, no id cardnya berapa. Bahkan di Singapura sudah melarang. Justru di Indonesia kebablasan dalam menjual Miras,” tegas Gobel.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisGenamGerakan Nasional Anti MirasMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fahira Idris RUU miras GENAM Dukung Kemendag Dengan Membuka Kampung Anti Miras
Tulisan selanjutnya Teliti Media Islam, Dosen UNHAS Raih Doktor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Berita
20 Juli 2026 14:30
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?