Hidayatullah.com- Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), Fahira Idris mengatakan GENAM akan membuka kampung anti miras di seluruh Indonesia dalam rangka untuk mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/MENDAG/2015 tentang larangan Miras.
“Kita sudah punya puluhan. Dan kita juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahayanya Miras seperti di SMP, SMA dan Universitas,” ujar Fahira usai diskusi bersama Kementerian Perdagangan membahas implementasi Permendag Larangan Penjualan Miras di Minimarket di Gedung Kemendag, Jakarta.
Fahira menyampaikan dengan adanya kampung anti miras GENAM akan terus mensosialisasikan Permendag agar mereka (konsumen miras.red) menyadari adanya larangan Miras tersebut.
“Kampung mana pun bisa menjadi kampung anti miras. Itu bisa dari permintaan GENAM tetapi juga bisa permintaan dari warga kampung itu sendiri,” kata Fahira.
Untuk prosedurnya, lanjut Fahira, warga bersama GENAM meminta izin kepada ketua RW maupun RT bahwa kampung tersebut bersedia menjadi Kampung Anti Miras.
“Biasanya kan dalam satu RW ada beberapa RT. Nah dalam satu RW itu bisa ada beberapa Kampung Anti Miras,” ujar Fahira.
Selain itu, lanjut Fahira, GENAM akan terus lebih banyak lagi mengajak masyarakat untuk menjadi warga siaga yang tugasnya melaporkan penjual Miras yang bandel kepada Pihak Kementerian Perdagangan baik melalui SMS ataupun email dan bisa juga melampirkan bukti berupa foto.
“Hal itu terus GENAM lakukan sampai niat Pak Mendag dalam melindungi generasi muda dari kerusakan moral akibat Miras bisa terwujud,” tegas Fahira.*