Hidayatullah.com–Mufti Besar Australia Ibrahim Abu Mohamed pada Rabu (11/3/2015) menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membicarakan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati dari negaranya.
Ulama itu berdialog dengan Menteri Agama agar mempertimbangkan pemberian maaf kepada dua warga negara Australia yang dihukum mati dalam kasus narkoba, anggota kelompok “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
“Pemberian maaf adalah simbol akan ketinggian moral keagamaan dan langkah mulia yang dijunjung tinggi oleh semua ajaran agama di atas muka bumi, khususnya Islam,” kata Ibrahim di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Dia mengaku hanya menyampaikan masukan kepada Menteri Agama.
“Kami sampaikan kami menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak ingin mencampurinya dan tidak akan mengomentari ketentuan yang berlaku,” kata Ibrahim.
Ibrahim memahami perasaan masyarakat dan pemerintah Indonesia tentang kejahatan terkait narkoba yang telah merengut banyak korban jiwa.
Dia juga mengatakan, korban jiwa akibat narkoba sama besarnya dengan kehilangan semua harta dunia.
Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan akan segera melaporkan kunjungan ulama Australia itu kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami terima grand mufti dari Australia dan ini sesuatu yang menggembirakan serta kami syukuri. Kami berdiskusi, salah satunya terkait hukuman mati dengan hukum peradilan Indonesia menghukum warga negara Australia,” katanya.
Namun dia menegaskan bahwa sebagai bagian dari lembaga eksekutif dia tidak bisa mencampuri keputusan hukum.
“Dari sisi agama, setiap orang harus menjadi pribadi yang pemaaf dan memaafkan. Namun demikian, pendekatan agama ini tidak bisa digunakan untuk mengintervensi persoalan hukum,” kata Menag.
“Hukuman ini diatur dalam konstitusi kita. Ini wujud keseriusan Indonesia dalam memerangi narkoba,” jelasnya.
Menag mengatakan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan. Sekarang tidak kurang 50 orang mati setiap hari karena narkoba.
“Hukuman mati dilakukan semata-mata bukan untuk membunuh pribadi yang bersangkutan, tapi terkait kejahatannya. Kami berharap Australia bisa memahami mengapa Indonesia menjatuhkan hukuman mati,” ujarnya.*