Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hasyim Muzadi: Soal Narkoba, HAM-nya Siapa Dibela Komnas HAM?

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 11 Maret 2015 20:36 8:36 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 11 Maret 2015 20:36
Bagikan
Mantan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan Ketua PBNU KH. Hasyim Muzadi mempertanyakan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas hukuman mati terhadap terpidana kasus peredaran narkoba.

“Saya ingin penjelasan dari Komnas HAM, HAM-nya siapa yang dibela, sementara akibat gembong-gembong narkoba itu korbannya jutaan orang. Terus, HAM-nya siapa ini yang dibela Komnas HAM?” kata Hasyim di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Menurut Hasyim, vonis hukuman mati yang diberikan kepada para terpidana kasus peredaran narkoba itu sudah tepat karena menyangkut keselamatan Negara.

Siapa pun yang terbukti bersalah karena mengedarkan narkoba di Tanah Air, lanjut dia, harus menerima risiko paling tinggi hukuman mati.

“Menurut saya, ini kembali pada keselamatan Negara. Kalau keselamatan Negara yang dipertahankan adalah hak hidup generasi muda, ya itu pantaslah kalau dihukum maksimal mereka itu,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait kedatangan salah satu anggota Senat Australia ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Selasa (10/3/2015), Hasyim mengatakan itu hanya upaya diplomasi yang dilakukan Australia, dan tidak akan mempengaruhi pendirian NU terkait hukuman mati terhadap gembong narkoba.

“Di negaranya, mereka juga memberlakukan hukuman mati. Jangan dikira tidak? Sehingga mereka ke sini itu untuk diplomasi. Itu pun untung-untungan kalau Indonesia mau,” jelasnya.

Anggota Senat Australia Nick Xenophon mendatangi Kantor PBNU untuk meminta dukungan agar hukuman mati terhadap dua warga negaranya ditunda.

Xenophon datang ke PBNU bersama Imam Masjid Afghan, Adelaide, Australia, Syeikh Kafrawi Abdurrahman Hamzah yang juga bertindak sebagai penerjemah.

Dua orang delegasi dari Australia itu diterima oleh Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua PBNU H Mohammad Maksoem Mahfudz, H Slamet Efendi Yusuf, H Iqbal Sullam, dan H Kacung Marijan.

“Kami sadar bahwa pemberlakuan hukuman mati ini hak Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak meminta dibatalkan, tapi mohon untuk ditunda, agar ke depan juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Australia bahwa narkoba membawa bahaya yang sangat besar,” kata Syeikh Kafrawi, disiarkan Antara.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mufti Besar Australia Temui Menag Bahas Pemberian Maaf Pidana Mati
Tulisan selanjutnya Yuk! Ikut Olimpiade Halal LPPOM MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?