Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Bogor: Bersihkan Amaliyah Sesat Kelompok Syiah dari Bumi Ahlus Sunnah Indonesia

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Maret 2015 06:37 6:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Maret 2015 06:37
Bagikan
Dewan Penasehat MUI Kota Bogor, KH. Khairul Yunus
Bagikan

Hidayatullah.com- Dewan Penasehat MUI Kota Bogor, KH. Khairul Yunus mengatakan difatwakan atau tidak, Syiah itu jelas sesat karena berbagai macam amaliyahnya bertentang baik dengan al-Qur’an maupun as-Sunnah.

“Apakah nanti akan menfatwakan atau hanya merekomendasi, jika memang diperlukan fatwa maka komisi fatwa yang harus memberikan rekomendasi kepada MUI Kabupaten Bogor untuk mengeluarkan fatwa kesesatan Syiah,” papar Kiai Yunus dalam pertemuan Ulama se-Bogor Raya di kantor MUI Kabupaten Bogor, Kamis (08/03/2015) lalu.

Kiai Yunus juga menganjurkan komisi fatwa MUI Kabupaten Bogor mengkaji usulan dari Az Zikra dan hasil forum ukhuwah secara lebih mendalam lagi sehingga bisa menyimpulkan fatwa itu harus dan penting.

“Jadi jika ada kejadian atau peristiwa seperti yang terjadi di Az Zikra, tidak perlu mengkriminalisasikan lagi,” tegas Kiai Yunus yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bogor.

Selain itu, Kiai Yunus juga berharap MUI pusat bersedia mempertajam dan mempertegas kembali rekomendasi tentang mewaspadai Syiah pada 1984 yang terdapat dalam buku himpunan fatwa-fatwa MUI pusat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Atau jika tidak MUI Kabupaten Bogor bersama komisi fatwa membuat fatwa sendiri tentang kesesatan Syiah,” tegas Kiai Yunus.

Bahkan sambung Kiai Yunus, bukan hanya sepakat menyatakan jika Syiah itu sesat, tetapi juga melarang serta membersihkan amaliyah-amaliyah sesat Syiah dari bumi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIPenyerangan Az Zikrasyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Pesantren Shoul-Līn”
Tulisan selanjutnya Diskriminasi Nama “Muhammad” Tunjukkan Pemerintah Makin Tak Kreatif Monitoring Warga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?