Hidayatullah.com — Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 yang di inisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut membahas makna Jihad dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, MUI menerangkan pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).
“Dalam Sejarah Peradaban Islam, terdapat berbagai model, sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Kiai Niam menuturkan khilafah bukan satu-satunya model, sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.
“Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” katanya.
Jihad kata Asrorun merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI, dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah) dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.
Dalam situasi perang lanjut Asrorun jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.
“MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah. Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam,” jelasnya.
Sebaliknya, ditegaskan Asrorun MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.
Adapun rekomendasi MUI mengenai Jihad dan Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Agar Masyarakat dan Pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah,” tutup kiai Niam.*