Hidayatullah.com–Sehubungan dengan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo atas permintaan BNPT terhadap 19 situs media Islam sejak Ahad 29 Maret 2015, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan ketidak-setujuan serta keprihatinan.
“Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut blokir tersebut. Sebab kami memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara syar’i maupun konstitusional,” demikian disampaikan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath.
Menurut Khaththath, pemblokiran atas situs dengan alasan radikal –apalagi pendukung radikal– jelas tidak ada dasar hokum. Melarang mereka lebih merupakan sentimen politis.
“Pemblokiran situs tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD pasal 28 E ayat 3 dan 28F serta semangat reformasi, keterbukaan dan kebebasan pers,” jelasnya.
Jika mereka diblokir karena sering memberitakan tentang jihad di Suriah dan lain-lain, maka sungguh itu kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, ujarnya.
“Sebab dalam fatwa tersebut dibolehkan seorang Muslim melakukan amal istisyhad (mencari kesyahidan) di daerah perang seperti di Suriah apalagi cuma memberitakan,” ujarnya.*