Hidayatullah.com- Wakil Ketua Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Agus Barnas berjanji mengupayakan adanya normalisasi situs-situs media Islam yang diblokir setelah ada rekomendasi dari tim panel dua (tim panel bidang terorisme, SARA dan kekerasan, red).
Pernyataan itu Agus sampaikan dalam mediasi (pertemuan.red) antara Kemenkominfo dengan 10 pengelola situs-situs media Islam yang diblokir. Di mana dalam pertemuan itu, pengelola situs meminta kejelasan kepada Kemenkominfo kapan akan dilakukan upaya normalisasi terhadap situs-situs mereka yang sudah seminggu lebih diblokir, termasuk rehabilitasi nama baik.
“Jujur saja, 10 situs yang diblokir ini ada beberapa yang menjadi langganan bacaan saya untuk menambah ilmu keislaman dan saya mengerti perasaan bapak-bapak ketika situs-situsnya ditutup. Tetapi, di sisi lain kami juga terikat dengan peraturan,” papar Agus kepada para pengelola situs yang hadir dalam mediasi di Gedung Kemenkominfo, Selasa (07/04/2015).
Agus menyampaikan, pihak Kemenkominfo tidak bisa seenaknya atau secara sepihak melakukan penutupan atau membuka kembali situs-situs yang dianggap memiliki muatan-muatan negatif. Hal itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk juga meminta rekomendasi dari tim panel.
”Rekomendasi dari panel itu yang akan menjadi pegangan Kemenkominfo untuk melakukan normalisasi situs-situs yang sudah diblokir bahkan rehabilitasi nama baik,” kata Agus yang juga Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur).
Rencananya, pihak Kemenkominfo akan melakukan pertemuan dengan tim panel kedua tersebut pada Kamis (09/04/2015) mendatang. Panel kedua merupakan tim panel yang berkaitan langsung dengan situs-situs yang diblokir karena dianggap menyebarkan paham radikalisme.*