Hidayatullah.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyampaikan Kominfo itu punya hak dan tanggungjawab untuk mengupgrade isu-isu konten internet atau situs-situs media yang dianggap bermuatan “negatif”.
“Saya katakan Kominfo punya hak dan tanggungjawab tetapi tidak memiliki kapasitas untuk menilai situs-situs yang bermuatan negatif,” kata Rudiantara saat konferensi pers usai peresmian press room di Gedung Kemenkominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/04/2015).
Menurut Rudiantara itu sama halnya Kominfo memiliki kewenangan tetapi tidak memiliki kemampuan dan bisa dibayangkan kalau Kominfo ingin mengembangkan kapasitas secara internal untuk mengaupgrade isu-isu konten situs yang bermuatan ‘negatif’ sebab ada beragam subdit seperti pornografi, SARA, narkoba, perjudian dan lain sebagainya.
Rudiantara melanjutkan Kominfo tidak mungkin mampu untuk menyelesaikan itu semua. Maka dari itu, lanjutnya, Kominfo meminta bantuan kepada para tokoh dan para ahli dalam bidangnya dalam tim panel guna memberikan penilaian serta rekomendasi.
“Nah, ini adalah untuk situs internet yang sifatnya ‘negatif’. Tentu akan kita kembangkan juga dan itu masuk yang blacklist,” ungkap Rudiantara.
Selain situs yang blacklist, Rudiantara menuturkan ada juga yang namanya whitelist yaitu situs-situs yang justru memiliki konten bermuatan positif dan diharapkan bisa digunakan di dalam dunia pendidikan.
Jika memang terdapat situs-situs yang bermuatan bagus (positif, red), kata Rudiantara, bisa dijadikan pilihan dan digunakan oleh tim panel untuk direkomendasikan kepada lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.
“Jadi situs-situs yang bagus itu bisa dijadikan rujukan oleh sekolah-sekolah. Itu strateginya,” pungkas Rudiantara.*