Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hari Ini, Relawan Anti Miras Pantau Minimarket

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 April 2015 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 April 2015 09:19
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Batas tolerensi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya masing-masing dari segala jenis minuman beralkohol (minol) akan berakhir Kamis, 16 April 2015 besok.

Untuk memastikan, peraturan ini dilaksanakan dengan baik, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menginstruksikan relawan antimiras di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar mematuhi larangan untuk tidak menjual minol.

“Jadi kita men-support Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual minol. Relawan akan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan semua data dan fakta utamanya foto dan lokasi minimarket, lalu menyerahkannya ke Kemandag atau disperindag setempat. Jadi yang harus dicatat, kita cuma mengawasi, bukan sweeping, cara kita elegan, bukan dengan kekerasan” ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Rabu (15/04/2015) kemarin.

Intruksi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015, masih banyak minimarket yang menjual bebas minol.

“Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock minol-nya dengan menjual kepada siapa saja. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fahira, dukungan kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga walikota sangat menentukan efektivitas peraturan larangan minimarket menjual minol.

Kepala Daerah diharapkan memberikan instruksi khusus kepada jajarannya terutama dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) dan Satpol PP untuk lebih proaktif mengawasi minimarket dan toko-toko pengecer di wilayahnya masing-masing.

“Saya harap kepala daerah berinisiatif mengeluarkan instruksi atau peraturan kepala daerah untuk lebih mengintensifkan pengawasan ini. Karena, dengan terbitnya permendag ini otomotis mengugurkan peraturan kepala daerah yang masih memperbolehkan miras di jual di minimarket,” jelas Fahira lagi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisGenamGerakan Nasional Anti MirasMinolMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkominfo Akui Tak Punya Kapasitas Menilai Situs Bermuatan Negatif
Tulisan selanjutnya Badan Standar Nasional Pendidikan Komisi VIII Targetkan Biaya Haji 2015 Turun dan Pelayanan Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?