Hidayatullah.com–Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, Msi berhasil mempertahankan disertasi doktornya dan memperoleh gelar Ph.D dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda pada hari Jumat, 1 April 2014 kemarin.
Didampingi oleh promotornya Prof. Dr Sofyan Suari Siregar, guru besar yang sudah lama mengajar di IUE, Lukmanul Hakim mempertahankan disertasi berjudul “An Islamic and Scientific Perspective on Istihalah” dan lulus dengan predikat Cum Laude.
Dalam disertasi tersebut, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa penggunaan gelatin babi tidak bisa didasarkan pada istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap telah terjadi perubahan zat.
“Pengertian “istihalah” yang dipakai oleh beberapa pihak, tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah,” tegas Lukmanul Hakim dikutip laman LPPOM.
Sebab bahan-bahan yang haram di sisi agama Islam, kata Lukman, akan tetap dianggap haram meskipun ia telah mengalami perubahan zat.
Pandangan Lukmanul Hakim ini seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kalangan dianggap legitimasi secara syariah. Dasarnya adalah konferensi di Kuwait yang dihadiri oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi yang menyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan termasuk di dalam produk makanan setelah gelatin babi itu bertransformasi menjadi zat lain.
Menurut Qaradhawi, hukum ditetapkan bergantung pada illat (sebab) yang ada dan yang tiada.
Namun Lukmanul Hakim tak sepandangan mengenai hal tersebut. Dalam syariat Islam, kata Lukman, hukum haramnya babi dan turunannya bersifat zero tolerance. Artinya, meski sudah berubah bentuk, jika suatu zat telah tercampur dengan babi maka hukumnya adalah haram.
Argumentasi itulah yang ia pertahankan hingga ia meraih gelar philosophy of doctor (Ph.D).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Drs. H. Amidhan menyatakan, pencapaian Lukmanul Hakim sebagai doktor merupakan sesuatu yang luar biasa.
Alasannya, masalah yang diangkat dalam disertasinya, merupakan persoalan krusial di bidang halal, yakni menyangkut masalah istihalah.
“Saudara Lukmanul Hakim bisa menjelaskan hal ini dengan sangat, baik dalam kerangka ilmu pengetahuan (science) maupun kaidah fikih,” ujarnya.
Menurut Amidhan, beberapa ulama di berbagai negara selama ini masih ada yang berbeda pandangan mengenai istihalal. Perbedaan pandangan itu, antara lain diungkapkan oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi yang gelatin babi boleh digunakan setelah melalui proses transformasi menjadi zat lain.
Padahal, kata Amidhan, ulama di Indonesia tak mengenal istihalal dan sepakat bahwa hukum babi adalah hukum haramnya babi dan turunannya adalah mutlak.
“Ini yang dijelaskan oleh Lukmanul Hakim dengan dalil-dalil yang sangat kuat,” tambah Amidhan.
Secara personal, menurut Amidhan, penampilan Lukmanul Hakim juga sangat meyakinkan.
Dengan penguasaan materi sekaligus Bahasa Inggris yang sangat baik, katanya, Lukmanul Hakim bisa meyakinkan para profesor di Universitas Islam Eropa, bahwa dia memang layak mendapat gelar doktor dari universitas yang oleh otoritas pemerintahan setempat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, telah memperoleh akreditasi sebagai lembaga perguruan tinggi yang sangat kredibel.
Lahir di Tasikmalaya 31 Juli 1969, Lukmanul Hakim, telah mengabdikan setengah perjalanan usianya untuk urusan produk halal.
Sebelum dipercaya MUI menjadi Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sejak 2009 lalu, ia lebih dari 18 tahun terlibat dalam banyak penelitian dalam bidang halal.
Dalam penelitian tersebut, ayah tiga orang anak ini melakukan evaluasi, pengawasan, perencanaan dan pengelolaan. Setelah lulus dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Kimia pada 1993, Lukmanul Hakim bergabung dengan LPPOM MUI sebagai staf auditor.
Hanya berselang kurang dari dua tahun, karena produktivitasnya ia dipercaya untuk duduk di jajaran pengurus lembaga halal tersebut. Jabatan ini ia emban sambil melanjutkan jenjang studinya hingga meraih gelar Master (M.Si) di bidang Teknologi Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2005.
Sejalan dengan selesainya program pendidikan di jenjang master, Lukmanul Hakim dipromosikan menjadi Wakil Direktur bidang administrasi dan Sekretariat Sistem Jaminan Halal pada tanggal 16 Agustus 2006. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2009 ia diberi amanah sebagai Direktur LPPOM MUI untuk masa bakti hingga 2015. Di sela-sela tugasnya sebagai direktur LPPOM MUI itulah Lukmanul Hakim memperkaya khasanah keilmuannya dengan mengambil gelar doktoral di Belanda.*