Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bahas Istihalah, Direktur LPPOM Raih Cum Laude dari IUE Belanda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Mei 2015 16:28 4:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Mei 2015 16:01
Bagikan
Ir. Lukmanul Hakim, meraih cum laude dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda
Bagikan

Hidayatullah.com–Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, Msi berhasil mempertahankan disertasi doktornya dan  memperoleh gelar Ph.D dari Islamic University of Europe (IUE), Rotterdam, Belanda pada hari Jumat, 1 April 2014 kemarin.

Didampingi oleh promotornya Prof. Dr Sofyan Suari Siregar, guru besar yang sudah lama mengajar di IUE, Lukmanul Hakim mempertahankan disertasi berjudul “An Islamic and Scientific Perspective on Istihalah” dan lulus dengan predikat Cum Laude.

Dalam disertasi tersebut, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa  penggunaan gelatin babi tidak bisa didasarkan pada istihalah, yakni dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap telah terjadi perubahan zat.

“Pengertian “istihalah” yang dipakai oleh beberapa pihak, tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu sesuai syariah,” tegas Lukmanul Hakim dikutip laman LPPOM.

Sebab bahan-bahan yang haram di sisi agama Islam, kata Lukman, akan tetap dianggap haram meskipun ia telah mengalami perubahan zat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pandangan Lukmanul Hakim ini seolah menjawab diskursus publik selama ini mengenai istihalah yang oleh beberapa kalangan dianggap legitimasi secara syariah. Dasarnya adalah konferensi di Kuwait yang dihadiri oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi yang menyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan termasuk di dalam produk makanan setelah gelatin babi itu bertransformasi menjadi zat lain.

Menurut Qaradhawi, hukum ditetapkan bergantung pada illat (sebab) yang ada dan yang tiada.

Namun Lukmanul Hakim tak sepandangan mengenai hal tersebut. Dalam syariat Islam, kata Lukman, hukum haramnya babi dan turunannya bersifat zero tolerance. Artinya, meski sudah berubah bentuk, jika suatu zat telah tercampur dengan babi maka hukumnya adalah haram.

Argumentasi itulah yang ia pertahankan hingga ia meraih gelar philosophy of doctor (Ph.D).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perekonomian dan Produk Halal, Drs. H. Amidhan menyatakan, pencapaian Lukmanul Hakim sebagai doktor merupakan sesuatu yang luar biasa.

Alasannya, masalah yang diangkat dalam disertasinya, merupakan persoalan krusial di bidang halal, yakni menyangkut masalah istihalah.

“Saudara Lukmanul Hakim bisa menjelaskan hal ini dengan sangat, baik dalam kerangka ilmu pengetahuan (science) maupun kaidah fikih,” ujarnya.

Menurut Amidhan, beberapa ulama di berbagai negara selama ini masih ada yang berbeda pandangan mengenai istihalal. Perbedaan pandangan itu, antara lain diungkapkan oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi yang gelatin babi boleh digunakan setelah melalui proses transformasi menjadi zat lain.

Padahal, kata Amidhan, ulama di Indonesia tak mengenal istihalal dan sepakat bahwa hukum babi adalah hukum haramnya babi dan turunannya adalah mutlak.

“Ini yang dijelaskan oleh Lukmanul Hakim dengan dalil-dalil yang sangat kuat,” tambah Amidhan.

Secara personal, menurut Amidhan, penampilan Lukmanul Hakim juga sangat meyakinkan.

Dengan penguasaan materi sekaligus Bahasa Inggris yang sangat baik, katanya, Lukmanul Hakim bisa meyakinkan para profesor di Universitas Islam Eropa, bahwa dia memang layak mendapat gelar doktor dari universitas yang oleh otoritas pemerintahan setempat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, telah memperoleh akreditasi sebagai lembaga perguruan tinggi yang sangat kredibel.

Lahir di Tasikmalaya 31 Juli 1969,  Lukmanul Hakim,  telah mengabdikan setengah perjalanan usianya untuk urusan produk halal.

Sebelum dipercaya MUI menjadi Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sejak 2009 lalu, ia  lebih dari 18 tahun terlibat dalam banyak penelitian dalam bidang halal.

Dalam penelitian tersebut, ayah tiga orang anak ini melakukan evaluasi, pengawasan, perencanaan dan pengelolaan. Setelah lulus dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Kimia pada 1993, Lukmanul Hakim bergabung dengan LPPOM MUI sebagai staf auditor.

Hanya berselang kurang dari dua tahun, karena produktivitasnya ia dipercaya untuk duduk di jajaran pengurus lembaga halal tersebut. Jabatan ini ia emban sambil  melanjutkan jenjang studinya hingga meraih gelar Master (M.Si) di bidang Teknologi Industri di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2005.

Sejalan dengan selesainya program pendidikan di jenjang master, Lukmanul Hakim dipromosikan menjadi Wakil Direktur bidang administrasi dan Sekretariat Sistem Jaminan Halal pada tanggal 16 Agustus 2006. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 7 Oktober 2009 ia diberi amanah sebagai Direktur LPPOM MUI untuk masa bakti hingga 2015. Di sela-sela tugasnya sebagai direktur LPPOM MUI itulah Lukmanul Hakim memperkaya khasanah keilmuannya dengan mengambil gelar doktoral di Belanda.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:haramLPPOM MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelatihan Perdana Sistem Jaminan Halal di Kota Tanjung Pinang
Tulisan selanjutnya Didin Hafidhuddin Omong Kosong Ada Pemimpin Ingin Makmurkan Masyarakat dengan Cara Biarkan Maksiat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?