Hidayatullah.com--Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf mengatakan bahwa dalam deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Universal, semua manusia wajib memiliki status warga negara dan harus dilindungi negara, sebagaimana penduduk Rohingya.
“Tetapi kita lihat penduduk Rohingya justru dianiaya, diburu, diusir bahkan dimusnahkan pemimpin junta militer Myanmar dan biksu Ashin Wirathu,” kata Slamet kepada hidayatullah.com di Gedung Menara 165 ESQ, Jalan Tb. Simatupang, Cilandak, Jakarta, Selasa (26/05/2015).
Untuk itu, Slamet menegaskan kepada negara-negara yang tergabung dalam ASEAN serta Dewan PBB untuk segera menindak tegas para pemimpin junta militer Myanmar serta biksu Ashin Wirathu.
“Negara-negara ASEAN harus tegas meminta Dewan PBB supaya menyeret biksu Ashin Wiratu dan pemimpin juta militer Myanmar ke pengadilan HAM Internasional,” kata Slamet yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Biksu Ashin Wirathu, menurut Slamet merupakan orang yang memprovokasi (penduduk Myanmar yang mayoritas beragama Budha) dalam mengobarkan rasa kebencian kepada penduduk Rohingya. [Baca: Biksu Buddha Pembenci Muslim Rohingya Jadi Sorotan Dunia]
“Mereka hancurkan rumah dan tempat usaha umat Muslim Rohingya. Bahkan sikap itu didukung pemerintah junta militer Myanmar,” tegas Slamet.
Sejauh ini, kata Slamet, meskipun lembaga Internasional seperti Dewan PBB, UNHCR ataupun OKI telah banyak memeberikan bantuan, namun menurutnya masih belum efektif.
“Sikap lembaga-lembaga itu masih kurang tegas terhadap pemerintah junta militer Myanmar. Rezim militer yang membiarkan pembantaian atau genosida terhadap etnis Rohingya itu melanggar hukum,” pungkas Slamet.*