Hidayatullah.com- Kepala Bagian Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok mengatakan secara garis besar yang akan dibahas dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) Kemenag adalah bagaimana pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia.
“Dan itu sebagian besar mengakomodasikan aturan-aturan yang sudah ada dan focus pada masalah yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Mubarok kepada hidayatullah.com, Rabu (03/06/2015).
Draft awal ini, kata Mubarok, setelah disusun oleh Kemenag nanti akan dimintakan masukan-masukan dari para tokoh seperti ulama, pemerintah, ahli hukum dan sebagainya. Setelah itu, diharmonisasikan lebih dulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).
“Baru kemudian diserahkan ke presiden untuk meminta persetujuan. Jika presiden menyetujui lalu dikirim ke anggota DPR untuk dibahas. Pasti saat pembahasan di DPR masyarakat juga akan diundang untuk memberikan masukan-masukan. Jadwal pembahasan di DPR kalau nggak salah masih tahun 2016,” papar Mubarok.
Mubarok berharap dengan dirumuskannya rancangan tersebut, Pertama, pemerintah memiliki acuan dalam melayani agama-agama yang diterima semua masyarakat Indonesia. Karena jika tidak ada aturan, maka pemerintah tidak bisa melakukan tindakan secara legal.
Kedua, RUU PUB bisa melindungi masyakarat dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak lain dan bisa dijadikan pedoman bersama untuk menyelesaikan masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat.
“Dari situlah pemerintah perlu yang namanya aturan yang bisa dijadikan sebagai dasar pelayanan negara terhadap agama di Indonesia sehingga dalam memberikan pelayanan tidak salah dan keliru. Sebab, jika saat memberikan pelayanan tanpa aturan hukum seringkali kita disalahkan. Itu prinsipnya,” pungkas Mubarok.*