Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: RUU PUB Dibuat Sebagai Bentuk Pelayanan Negara terhadap Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juni 2015 20:15 8:15 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juni 2015 20:15
Bagikan
Menag dalam Dialog Rancangan Undang-undang Perlindungan Agama
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepala Bagian Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok mengatakan secara garis besar yang akan dibahas dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) Kemenag adalah bagaimana pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia.

“Dan itu sebagian besar mengakomodasikan aturan-aturan yang sudah ada dan focus pada masalah yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Mubarok kepada hidayatullah.com, Rabu (03/06/2015).

Draft awal ini, kata Mubarok, setelah disusun oleh Kemenag nanti akan dimintakan masukan-masukan dari para tokoh seperti ulama, pemerintah, ahli hukum dan sebagainya. Setelah itu, diharmonisasikan lebih dulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).

“Baru kemudian diserahkan ke presiden untuk meminta persetujuan. Jika presiden menyetujui lalu dikirim ke anggota DPR untuk dibahas. Pasti saat pembahasan di DPR masyarakat juga akan diundang untuk memberikan masukan-masukan. Jadwal pembahasan di DPR kalau nggak salah masih tahun 2016,” papar Mubarok.

Mubarok berharap dengan dirumuskannya rancangan tersebut, Pertama, pemerintah memiliki acuan dalam melayani agama-agama yang diterima semua masyarakat Indonesia. Karena jika tidak ada aturan, maka pemerintah tidak bisa melakukan tindakan secara legal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, RUU PUB bisa melindungi masyakarat dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak lain dan bisa dijadikan pedoman bersama untuk menyelesaikan masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat.

“Dari situlah pemerintah perlu yang namanya aturan yang bisa dijadikan sebagai dasar pelayanan negara terhadap agama di Indonesia sehingga dalam memberikan pelayanan tidak salah dan keliru. Sebab, jika saat memberikan pelayanan tanpa aturan hukum seringkali kita disalahkan. Itu prinsipnya,” pungkas Mubarok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kementerian AgamaKerukunan Umat Beragamaperlindungan umat beragamaPKUBrancangan Undang-Undang Perlindungan Umat BeragamaRUU PUB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Dokter, Insinyur dan Guru Migran Cari Suaka di Swedia
Tulisan selanjutnya PP Aisyiah: Jangan Halangi Kowan TNI Untuk Berjilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?