Hidayatullah.com–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, hari Jumat, (05/06/2015) dikutip Antara.
Kasi Penkum menambahkan penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
“Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.
Adi mengatakan penyidik kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus korupsi.
Adi juga menunjuk jaksa untuk menjadi tim penyidik pidana korupsi gardu listrik dengan tersangka mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Sebelumnya, hari Rabu (06/05/2016), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Proyek itu berupa pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Proyek gardu induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.
Sementara itu, 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur.
Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.
Sementara Dahlan Iskan sempat mengatakan, penetapan pada dirinya penuh tanggung jawab.
“Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggungjawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” ujarnya dikutip Suarasurabaya.net.*