Hidayatullah.com– Soal penghapusan larangan iklan rokok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anhar Simanjuntak, menduga ada injeksi rente oleh industri rokok.
Karena itu, Dahnil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusurinya.
Baca: Kontroversi RUU Penyiaran, Disebut Ada Kejanggalan Baleg DPR Ubah Pasal Iklan Rokok
“Saya meminta KPK untuk kemudian masuk pada upaya investigasi terhadap penyusunan draft (Revisi) Undang-Undang Penyiaran ini,” tegasnya di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, baru-baru ini.
“Karena kita duga ada posisi rente di situ yang melibatkan industri rokok dan melibatkan anggota DPR. Bahkan melibatkan para staf ahli di situ,” lanjutnya.
Baca: Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok
Senada dengan Dahnil, Direktur Raya Indonesia, Hery Chariansyah mengaku khawatir ada kongkalikong dalam penyusunan RUU Penyiaran ini. Sebab menyangkut pembiayaan industri yang cukup besar.
Dan proses penyusunan RUU dinilainya sarat dengan gratifikasi. “Maka KPK harusnya masuk untuk memantau itu. Untuk menjembatani itu kita akan laporkan kepada KPK,” desaknya.
Baca: Emil Salim: RUU Pertembakauan Layani Kepentingan Industri Rokok
Ia menyayangkan jika pada akhirnya iklan rokok dibolehkan tayang di media.
“UU yang hadir memberikan kepastian hukum untuk publik, malah menjelma untuk melegalkan industri memperkosa hak publik,” pungkasnya.* Andi, Yahya G Nasrullah