Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Desak Pemerintah Lakukan Revisi Peraturan Pelaksanaan UU di Bidang Pertanahan dan Perwakafan

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Juni 2015 21:29 9:29 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juni 2015 03:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Indonesia Ke-5 dengan tema “Ulama Menjawab Problematika Umat dan Kebangsaan” yang diselenggarakan selama dua hari di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah sejak 07 hingga 09 Juni 2015 telah selesai.

Acara yang dihadiri Badan Pengurus MUI Pusat, wabil khusus komisi fatwa, Perwakilan MUI Provinsi dan Daerah serta Perwakilan Ormas Islam ini, terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah pertanahan dan perwakafan, peserta Ijtima Ulama menyepakati untuk merekomendasikan keputusan sebagai berikut:

1). Mengingat peraturan perundang-undangan mengenai agrarian atau pertanahan masih banyak berasal dari warisan kolonial Belanda, maka mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembentukan berbagai UU baru di bidang pertanahan, sehingga jiwa dan semangat UU tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, ajaran Islam, memenuhi rasa keadilan sekaligus kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, mendesak Pemerintah segera melakukan revisi atau penyempurnaan peraturan pelaksanaan UU di bidang pertanahan dan perwakafan yang ada agar sesuai Pancasila dan UUD 1945, ajaran Islam, memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.

2). Terkait dengan banyaknya masalah yang timbul dalam praktik perwakafan yang menyebabkan tidak optimalnya tanah wakaf sesuai tujuannya, maka, Pemerintah hendaknya segera melakukan:

a) Pembaruan hukum perwakafan;
b) Penyempurnaan struktur organisasi dan SDM, serta anggaran untuk penanganan dan penyelesaian masalah perwakafan;
c) Melakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah perwakafan dengan membentuk satgas atau satuan kerja atau unit khusus dengan masa kerja untuk kurun waktu, umpama 1 tahun;
d) Meminimalisir atau kalau memungkinkan menghilangkan kendala-kendala penyelesaian masalah perwakafan, termasuk aspek biaya yang memberatkan masyarakat;
e) Penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat Islam serta optimalisasi maksud dan tujuan adanya tanah wakaf;
f) Penyelesaian tersebut melibatkan MUI dan ormas-ormas Islam serta tokoh-tokoh Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

3). Mendorong ormas dan lembaga Islam serta lembaga-lembaga keagamaan untuk meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan tanah wakaf karena selama ini ditengarai masih banyak berbagai kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan tanah wakaf.

Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi UU Wakaf dan peraturan pelaksanaannya kepada umat dan ormas-ormas atau lembaga-lembaga Islam serta mendorong ormas dan lembaga Islam serta umat Islam untuk mensertifikatkan tanah wakaf agar ada jaminan dan kepastian hukum.

4). Mendorong pemerintah mengambil kebijakan dan regulasi yang memberikan atau menguasakan tanah negara atau tanah terlantar kepada ormas dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga keagamaan Islam. Dengan tujuan agar sumbangsih dan peranan ormas dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga keagamaan Islam kepada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, umat, dan bangsa dapat lebih optimal.

5). Mendorong ulama dan cendekiawan muslim menggiatkan pengkajian mendalam tentang wakaf uang. Selanjutnya ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh Islam, dan pemerintah secara bersama-sama mensosialisasikan wakaf uang agar ditunaikan oleh umat Islam. Di sisi lain mendorong pemerintah menerbitkan berbagai regulasi tentang wakaf uang untuk mendorong pelaksanaan pranata ajaran Islam ini dalam memajukan umat Islam dan bangsa.

6). Agar rekomendasi ijtima ulama ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, efektif, dan mencapai tujuan, MUI Pusat perlu membentuk tim khusus dalam rangka mewujudkan semua rekomendasi ini. Salah satu tugasnya adalah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan instansi atau lembaga pemerintah dan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.

7). Meminta kepada BPN agar memproses pengembalian asset-aset wakaf umat yang dipakai oleh instansi Negara kepada Badan Wakaf Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ijtima’ Ulamaislampertanahantanahwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penjara Seumur Hidup untuk Ex Kepala Keamanan China yang Korupsi
Tulisan selanjutnya Biksu Buddha Myanmar Latihan Menembak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?