Hidayatullah.com — Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki dalam keterangan resminya memastikan bahwa KPK tidak pernah membatasi kegiatan beribadah para tahanan di Rutan KPK Cabang Guntur. Penjaga rutan, kata dia, hanya menjalankan aturan dan semua yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada.
Bantahan ini disampaikan KPK menanggapi surat beberapa tahanan Rutan KPK Cabang Guntur atas nama Suryadharma Ali dkk tertanggal 5 Juni 2015.
Isi surat tersebut menyatakan, telah terjadi penistaan agama di Rutan KPK karena dianggap membatasi tahanan untuk beribadah. Surat SDA ini kemudian ditanggapi oleh DPP PPP kubu Djan Faridz dengan menggelar diskusi dan keterangan pers di rumahnya.
Ruki menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap petugas rutan, KPK memastikan tidak ada pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan, apalagi sampai terjadi penistaan agama seperti yang dituduhkan.
“Tudingan seperti ini juga tak pernah terjadi sebelumnya sejak KPK membuka cabang rutan di Guntur,” kata Ruki seperti dikutip laman resmi KPK, kemarin.
Ruki menambahkan, petugas juga tidak pernah melakukan pengusiran terhadap tahanan yang sedang beribadah. Apalagi, menghentikan ibadah secara paksa atau bahkan melarang tahanan untuk berzikir. Petugas hanya mengingatkan waktu shalat berjamaah di mushalah di Rutan Guntur sudah selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kata Ruki, semua diberikan waktu 40 menit untuk setiap shalat berjamaah. Menurutnya, semua peraturan itu telah disesuaikan dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM.
Purnawiran bintang dua kepolisian ini meminta agar semua pihak tidak menggulirkan isu yang justru bisa memicu perpecahan. Tegas Ruki, fitnah-fitnah dengan menyebar isu keagamaan justru memperkeruh keadaan dan bisa menimbulkan masalah yang lebih besar. Terlebih, kata dia, selama ini tidak ada satu pun tahanan yang mengeluh dibatasi dalam beribadah.
Sementara itu kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menyambut baik jika KPK melakukan evaluasi dan memperbaiki prosedur di Rutan Guntur. Dia berkilah bahwa prates yang diajukan bermaksud agar lembaga antikorupsi itu memperbaiki tata kelola di dalam rutan, khususnya kebebasan beribadah.