Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Didin Hafiduddin: Hentikan Cara Penyaluran Zakat Yang Bisa Merenggut Korban Jiwa

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2015 17:27 5:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2015 17:05
Bagikan
Korban pembagian zakat di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur tahun 2008
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BANZNAS) Prof. Didin Hafiduddin berharap penyaluran zakat secara per-orangan atau langsung dari individu muzakki ke mustahik —apalagi sampai merenggut korban jiwa– itu harus dihentikan.

“Jangan lagi orang kaya (para muzakki) itu mengumpulkan fakir miskin (para mustahik) di depan rumahnya. Kasihan mereka, bahkan sampai jatuh korban. Menurut saya itu bukan sebuah kebaikan, tetapi keburukan,” kata Didin saat dihubungi hidayatullah.com, Senin (13/07/2015) pagi.

Didin pun memberikan saran alangkah baiknya, jika para muzakki itu tidak mau menyalurkan dana zakatnya melalui lembaga amil zakat maka, bisa membentuk sebuah amil (panitia zakat,red) khusus yang punya tugas menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.

“Mereka data siapa saja yang berhak menerima, dan menjemput para fakir miskin itu kemudian memberikan zakatnya kepada fakir miskin tersebut. Bukan justru dikumpulkan dengan wajah-wajah yang kasihan, rela antri dari pagi bahkan sampai ada yang meninggal dan sebagainya,” ungkap Didin.

Didin mengungkapkan jika belum lama ini dirinya melihat di salah satu media televisi, amplop yang diberikan kepada fakir miskin itu hanya sebesar 15 ribu rupiah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Belum lama ini saya lihat di televisi, 1 amplop itu isinya hanya 15 ribu. Kan diperlihatkan sama salah satu wartawan tuh. Demi uang 15 ribu mereka datang jam setengah 4 subuh dan baru menerima amplop sekitar jam 9 pagi. Saya rasa cara-cara seperti itu itu nggak benar,” ujar Didin.

Didin berharap dalam penyaluran dana zakat, infaq maupun sadaqah, para muzakki bisa bekerjasama dengan BAZNAS atau lembaga amil zakat baik itu tingkat nasional maupun daerah. Sehingga, diharapakn penyaluran zakat itu bisa menjadi lebih baik lagi, bersifat elegan dan mulia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:antrikorban jiwaMustahikmuzzakkipenyaluran zakatzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Islam dan Syiar Dakwah Nusantara [2]
Tulisan selanjutnya Ini Tips Mudik Islamic Medical Service agar Ibadah Tetap Terjaga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Berita
28 Agustus 2026 11:26
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?