Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bahas Perlindungan Umat Beragama, Sidang Bahstsul Masail Usul Adanya Undang-undang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2015 08:20 8:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Agustus 2015 08:20
Bagikan
Prof. Dr. H.M Ridwan Lubis
Bagikan

Hidayatullah.com – Salah satu yang menjadi pembahasan serius pada Sidang Komisi C, Bahtsul Masail Qonuniyyah Muktamar NU ke-33 adalah isu perlindungan umat beragama.

Sidang komisi yang bertempat di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang itu mendesak keseriusan pemerintah terhadap hal ini dengan mengaturnya dalam perundang-undangan.

“Kita harapkan ada kesungguhan pemerintah dalam bentuk undang-undang, sehingga dia punya nilai yang mengikat,” kata Prof. Dr. H.M Ridwan Lubis selaku pimpinan sidang kepada wartawan, Selasa (04/08/2015).

Saat ditanya mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif dan melanggarkan kebebasan beragama, Prof. Lubis dengan tegas mengatakan harus direvisi.

“Itu perlu direvisi,” tegasnya kepada hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ada tiga poin yang menjadi rekomendasi terkait Perda yang dinilai diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama. Yakni soal kebebasan beribadah, kerukunan umat beragama, dan pembentukan badan nasional mengenai kerukunan.

Khusus soal pembentukan dewan nasional kerukunan umat beragama, Prof. Lubis merasa itu merupakan langkah penting.

“Supaya bisa dimonitoring, dibimbing dan diawasi. Agar jangan sampai seperti yang terjadi di Tolikara, makanya perlu ada badan yang mengawasi. Kalau perlu itu berada di bawah Presiden langsung,” paparnya.

Lebih lanjut Prof. Lubis menjelaskan bentuk badan nasional kerukunan yang dimaksud adalah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tetapi tidak hanya berada di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

“Kalau FKUB kan cuma ada di Kabupaten Provinsi, ini maunya ada di level nasional, dan lebih aktif lagi perannya dari FKUB,” pungkas Ketua Komisi Perundang-undangan PBNU ini. */Yahya G. Nasrullah

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bahtsul Masail QonuniyyahMuktamar NUMuktamar NU ke-33Nahdhatul UlamaSidang Komisiundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FSSM Rekomendasikan Lahirnya Organisasi Saudagar Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya PBNU Mendukung Kemerdekaan Bangsa Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?