Hidayatullah.com – Salah satu yang menjadi pembahasan serius pada Sidang Komisi C, Bahtsul Masail Qonuniyyah Muktamar NU ke-33 adalah isu perlindungan umat beragama.
Sidang komisi yang bertempat di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang itu mendesak keseriusan pemerintah terhadap hal ini dengan mengaturnya dalam perundang-undangan.
“Kita harapkan ada kesungguhan pemerintah dalam bentuk undang-undang, sehingga dia punya nilai yang mengikat,” kata Prof. Dr. H.M Ridwan Lubis selaku pimpinan sidang kepada wartawan, Selasa (04/08/2015).
Saat ditanya mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif dan melanggarkan kebebasan beragama, Prof. Lubis dengan tegas mengatakan harus direvisi.
“Itu perlu direvisi,” tegasnya kepada hidayatullah.com.
Ada tiga poin yang menjadi rekomendasi terkait Perda yang dinilai diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama. Yakni soal kebebasan beribadah, kerukunan umat beragama, dan pembentukan badan nasional mengenai kerukunan.
Khusus soal pembentukan dewan nasional kerukunan umat beragama, Prof. Lubis merasa itu merupakan langkah penting.
“Supaya bisa dimonitoring, dibimbing dan diawasi. Agar jangan sampai seperti yang terjadi di Tolikara, makanya perlu ada badan yang mengawasi. Kalau perlu itu berada di bawah Presiden langsung,” paparnya.
Lebih lanjut Prof. Lubis menjelaskan bentuk badan nasional kerukunan yang dimaksud adalah seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tetapi tidak hanya berada di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
“Kalau FKUB kan cuma ada di Kabupaten Provinsi, ini maunya ada di level nasional, dan lebih aktif lagi perannya dari FKUB,” pungkas Ketua Komisi Perundang-undangan PBNU ini. */Yahya G. Nasrullah