Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Minta Perusahaan Menjamin Hak Beribadah Buruh

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Mei 2021 19:29 7:29 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 1 Mei 2021 19:29
Bagikan
Spanduk K3 "Utamakan Sholat dan Keselamatan Kerja" di kawasan proyek pembangunan LRT Jabodebek di Cawang, Jakarta Timur, difoto pada Jumat (06/04/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, meminta para pengusaha dan pemimpin perusahaan agar memperhatikan dan memberi jaminan hak beribadah para buruhnya.

Fuad Nasar menjelaskan, masalah buruh bukan hanya menyangkut hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

“Di samping itu jangan diabaikan hak beribadah sesuai agama yang dianut. Hak buruh yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat pada waktunya dan shalat Jumat perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pimpinan perusahaan, seperti pabrik-pabrik dengan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ujar Fuad Nasar dalam keterangannya dirilis pada Sabtu (01/05/2021) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.

Fuad Nasar mengatakan, ibadah tidak mengurangi produktifitas kerja buruh, tapi justru mendukung dan merupakan wujud toleransi.

“Buruh yang taat beragama dan rajin beribadah justru kestabilan mental dan emosinya lebih baik, juga disiplin, produktif, jujur, setia, dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan rekan kerjanya karena merasa diawasi Tuhan setiap saat,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Islam, jelasnya, memberi perhatian besar terhadap isu buruh atau tenaga kerja. Isu buruh bukan sekadar isu ekonomi, tapi isu kemanusiaan, isu keadilan, dan isu toleransi.

“Hubungan industrial yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila harus dipahami secara baik dan benar oleh setiap pengusaha, investor, dan pekerja di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Di samping itu, tambah Fuad Nasar, buruh yang akan mengikuti kursus bimbingan perkawinan bagi yang hendak menikah di KUA perlu dipermudah mendapatkan izin di tempat kerjanya.

“Selamat memperingati Hari Buruh kepada seluruh pekerja dan para serikat pekerja Indonesia. Buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi mitra pengusaha, sehingga harus saling menghormati dan menghargai kewajiban dan hak masing-masing dalam suatu norma kerja yang disepakati,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buruhibadahMuhammad Fuad Nasarshalat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Sejumlah Stasiun TV Mengulang Konten Tak Patut dan Potensi Pelanggaran saat Ramadhan
Tulisan selanjutnya MUI Apresiasi Program Ramadhan Edukatif di Televisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?