Hidayatullah.com- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, meminta para pengusaha dan pemimpin perusahaan agar memperhatikan dan memberi jaminan hak beribadah para buruhnya.
Fuad Nasar menjelaskan, masalah buruh bukan hanya menyangkut hak atas upah yang layak, hak cuti, hak atas jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
“Di samping itu jangan diabaikan hak beribadah sesuai agama yang dianut. Hak buruh yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat pada waktunya dan shalat Jumat perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pimpinan perusahaan, seperti pabrik-pabrik dengan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ujar Fuad Nasar dalam keterangannya dirilis pada Sabtu (01/05/2021) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.
Fuad Nasar mengatakan, ibadah tidak mengurangi produktifitas kerja buruh, tapi justru mendukung dan merupakan wujud toleransi.
“Buruh yang taat beragama dan rajin beribadah justru kestabilan mental dan emosinya lebih baik, juga disiplin, produktif, jujur, setia, dan tidak mungkin melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan dan rekan kerjanya karena merasa diawasi Tuhan setiap saat,” ujarnya.
Islam, jelasnya, memberi perhatian besar terhadap isu buruh atau tenaga kerja. Isu buruh bukan sekadar isu ekonomi, tapi isu kemanusiaan, isu keadilan, dan isu toleransi.
“Hubungan industrial yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila harus dipahami secara baik dan benar oleh setiap pengusaha, investor, dan pekerja di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Di samping itu, tambah Fuad Nasar, buruh yang akan mengikuti kursus bimbingan perkawinan bagi yang hendak menikah di KUA perlu dipermudah mendapatkan izin di tempat kerjanya.
“Selamat memperingati Hari Buruh kepada seluruh pekerja dan para serikat pekerja Indonesia. Buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi mitra pengusaha, sehingga harus saling menghormati dan menghargai kewajiban dan hak masing-masing dalam suatu norma kerja yang disepakati,” ujarnya.*