Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc menyayangkan kebijakan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang membebaskan pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.
“Sebetulnya yang dikhawatirkan oleh masyarakat khususnya umat Islam ini adalah keberadaan tempat-tempat hiburan itu. Saya tidak setuju kebijakan tersebut,” tegas Sodik kepada hidayatullah.com, di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (26/08/2015).
Lebih lanjut, Sodik menegaskan justru dengan penghapusan pajak tersebut kita khawatir akan semakin mempermudah munculnya tempat-tempat hiburan. Dan faktanya dibalik usaha tempat hiburan itu, jika dilihat dari kaca mata umat Islam, di situlah sumber munculnya kemaksiatan.
“Kita inginnya justru pajaknya dinaikkan, diperketat izinnya dan bukan sebaliknya dipermudah,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan Pengadaan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/ PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN. Dan telah ditandatangani Bambang pada Rabu (12/08/2015).
Ada 8 jasa kesenian dan hiburan yang bebas PPN 10 persen yaitu tontonan film seperti pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.
Selain itu, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap lalu pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan dan tontotan pertandingan olahraga. Aturan tersebut akan berlaku 13 september 2015 mendatang.*