Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jatim Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Sandal Berlafadz “Allah”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Oktober 2015 22:29 10:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2015 21:22
Bagikan
Perwakilan Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB), M Yunus melaporkan ke Polda kasus sandal berlafadz "Allah"
Bagikan

Hidayatullah.com – Terkait ditemukannya produk sandal berlafadz “Allah”, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur meminta Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji, untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama tersebut.

Surat tersebut diserahkan MUI Jatim kepada staf Kapolda di Markas Polda Jatim sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (13/10/2015).

“Kami sudah kirimkan surat rekomendasi kepada Kapolda untuk segera menangkap tersangka karena sudah melakukan tindakan penistaan agama,” ujar Ainul Yaqin, Sekretaris Jendral MUI Jatim kepada hidayatullah.com seusai menyerahkan surat tersebut. [Baca: Ini Kronologi Kasus Sandal Berlafadz Allah]

Sebelumnya, Ainul menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih atas langkah-langkah yang telah ditempuh oleh kepolisian, sehingga dalam waktu cepat berhasil mengungkap pelaku dan mendapatkan barang bukti.

“Setelah ini semoga pihak kepolisian mampu untuk segera menangkap pelakunya. Agar segera dapat diketahui apa motif dibalik pembuatan sandal berlafadz “Allah” tersebut,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ainul menambahkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, untuk itu proses penindakan secara hukum perlu dilakukan guna memberikan rasa adil kepada masyarakat.

“Kami berharap agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Selasa, (13/10/2015) pihak MUI Jatim, jelas Muhammad Yunus, masih menunggu pihak pabrik yang dikatakan ingin membuat pernyataan maaf di MUI.

Di tempat berbeda, sekitar pukul 15.00 WIB, ribuan sandal yang dibawa ke PWNU oleh pihak pabrik dimusnahkan dengan disaksikan oleh PWNU Jatim, Anshor Jatim dan pihak Kepolisian.

“Kami juga bingung kenapa pihak pabrik yang katanya ingin ke MUI justru ke PWNU, dan sepuluh ribu sandal yang dibawa justru dimusnahkan,” jelas Yunus.

Yunus menegaskan, soal permintaan maaf bisa diterima, tetapi persoalan hukum harus tetap ditegaskan, karena dinilai sebagai tindakan penistaan agama. [Baca: GUIB Jatim Laporkan Pemilik Pabrik Sandal Berlafadz “Allah” ke Polda]

“Kami dari GUIB yang mewadahi 63 Ormas Islam, ingin mengakomodir aspirasi umat Islam. Sehingga kami tempuh jalur hukum dan meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku penistaan agama melalui sandal itu,” paparnya.

“Agar tidak ada ormas Islam yang bergerak sendiri-sendiri,” tambahnya.

Kabar terakhir, seperti diberitakan stasiun TV swasta, Polres Gresik menyita ratusan sandal berlafadz “Allah” hasil dari penggeledahan di kawasan Wringinanom. Dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.*/Yahya G. Nasrullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gerakan Umat Islam BersatuGerakan Umat Islam Bersatu (GUIB)GUIBlafadz AllahMUIpenodaan agamapolisiSandal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Kronologi Kasus Sandal Berlafadz Allah
Tulisan selanjutnya 34 Kampus di Indonesia Akan Gelar Shalat Shubuh Jamaah Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?