Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PGI Akui Ada 24 Gereja Tak Berizin di Wilayah Singkil

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2015 08:10 8:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Oktober 2015 09:00
Bagikan
Kepala Humas Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepala Humas Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow mengakui adanya 24 gereja liar yang tidak memiliki izin (illegal) di wilayah Singkil, Aceh. Sekaligus juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya ada 17 atau 19 atau bahkan 10 gereja illegal di wilayah Singkil, Aceh.

“Memang benar ada 24 gereja tidak berizin. Ini yang sedang dalam proses pengurusan izinnya dengan dibantu Komnas HAM, tokoh masyarakat dan pimpinan agama,” kata Jeirry dalam konferensi pers (konpers) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (14/10/2015) sore.

Jeirry menyebutkan bahwa sebetulnya pihak gereja yang tak berizin itu telah berkomitmen akan mengurus perizinannya. Demikian pula dengan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, dalam hal ini Bupati Singkil.

Bahkan, lanjut Jeirry, kalau dalam aturan SKB Dua Menteri tentang syarat pendirian rumah ibadah harus itu hanya dengan 60 dan 90 KTP pengguna rumah ibadah yang harus dipenuhi, maka pihak gereja-gereja illegal justru menyepakati untuk memberikan 120 dan 150 KTP.

“Tetapi proses baik yang sedang berjalan ini sudah lebih dahulu dirusak oleh peristiwa kemarin,” cetusnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jeirry mengkalim bahwa akibat kasus pembakaran rumah ibadah yang terjadi di wilayah Singkil, Aceh, ada sekitar 5.000 warga yang mengungsi. Untuk pengungsi terbesar ada di Desa Seragih, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah dan Desa Sibagindar, Kecamatan Pagindar, Pakpak Barat, Sumatera Utara.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat, Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si menegaskan bahwa pada prinsipnya semua anak bangsa apapun agamanya, tidak boleh melarang orang yang ingin beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing sebab soal ibadah setiap orang adalah hak asasi dan dilindungi oleh konstitusi negara. [baca: MUI: Supaya Tak Terulang Kasus Singkil, Perlu Penegakkan Hukum dan Aturan].

“Tetapi kalau mendirikan rumah ibadah harus taat dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Karena itu praktik-praktik yang dilakukan sesama umat beragama ini harus dipikirkan supaya peristiwa seperti Singkil tidak terulang kembali ke depannya,” kata Nadjamuddin

Selama ini, menurut Nadjamuddin, memang umat Islam saja yang selalu disalahkan jika terjadi sebuah konflik agama. Seakan-akan umat Islam itu dianggap selalu tidak toleran, berbeda perlakuannya dengan non-muslim.

Bahkan tokoh-tokoh yang mengeluarkan surat pelarangan Idul Fitri dalam kasus tragedi Tolikara justru diundang Jokowi ke Istana secara diam-diam dan dalam keadaan tertutup. Dan orang yang ditetapkan tersangka justru dipreser supaya dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan.

“Padahal, jika penegakkan hukum di negeri ini dilakukan maka tidak perlu lagi mendengar tekanan apapun karena negara ini berdiri di atas konstitusi hukum dan UUD 1045,” tegasnya.

Nadjmuddin menambahkan jika memang kelompok minoritas terkadang memblow-up kasus-kasus konflik beragama seperti itu bahkan sampai melaporkannya ke parlemen Uni Eropa, PBB, serta kantor HAM sehingga membuat pemerintah merasa ketar ketir menghadapinya.

“Saya kira betul kita demokratis, ada hak orang mendirikan rumah ibadah tetapi juga harus proposionlaitas dan jangan melanggar aturan. Katakanlah modus operandinya menggunakan sebuah rumah, di situ anak-anak maen gitar lalu tak ada yang menggubris tiba-tiba ada semacam kerohanian dan menjadi tempat ibadah hinggan membangun pun tak ada yang menggubris. Itu yang banyak terjadi,” bebernya.

Padahal seharusnya tokoh agama di situ harus mengerti ada aturan yang tidak boleh dilanggar bahkan juga syarat pendirian rumah ibadah dlam SKB Dua Menteri salah satunya terkait dengan 60 dan 90 KTP jamaah tidak dipenuhi dengan cara yang baik.

“Jadi saya kira ini semua hal di antara umat beragama sendiri tokoh-tokoh agama dan organisasinya itu harus mengindahkan aturan hukum sebab penegakkan hukum merupakan sesuatu yang niscaya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (13/10/2015) telah terjadi pembakaran sebuah gereja illegal oleh ratusan warga di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang menewaskan satu korban jiwa dan beberapa lainnya luka-luka.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehgereja liarJeirry Sumampowpembakaran gerejaPersatuan Gereja IndonesiaPGIsingkil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah 60 Menit Reaksi dan Bahaya Mengkonsumsi Minuman Bersoda
Tulisan selanjutnya MUI: Kasus Singkil Berbeda dengan Tragedi Tolikara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?