Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH: Banyak Pelanggaran Dalam Proses Pembahasan RUU Pertembakauan

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2015 10:51 10:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Oktober 2015 11:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai telah terjadi banyak pelanggaran –secara prinsip dan teknis– dari proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan di Badan Legislatif (Baleg) DPR karena melanggar tata tertib yang ada.

“Baleg sebelumnya pernah mengendapkan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang diusulkan oleh 259 anggota DPR pada 2011. Sesuai dengan tata tertib DPR sendiri, esensi RUU yang sudah diendapkan oleh Baleg tidak boleh dibahas kembali meskipun dalam RUU yang berbeda,” kata Julius dalam konferensi pers (konpers) di The Building Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Selain itu, Julis menyebutkan RUU tersebut juga tidak memiliki dokumen naskah akademis serta kelengkapan dokumen kajian. Menurutnya ada yang janggal dalam proses legislasi RUU Pertembakauan dan diduga kuat terjadi korupsi politik.

“Proses legislasi terkait isu pertembakauan pertama kali muncul pada 28 Februari 2006, ketika 205 anggota DPR mengajukan RUU Pengendalian Tembakau tetapi tidak ditanggapi Baleg,” imbuh Julius dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Kamis (15/10/2015).

Julius mengugkapkan alur proses pembahasan RUU Pertembakauan dari 1 Juli 2008, 259 anggota DPR, pengusul RUU Pengendalian Tembakau mengimbau agar Badan Musyawarah mendorong proses aksesi atau ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dan Indonesia aktif sebagai anggota FCTC dalam konferensi di Durban, Afrika Selatan pada 2008.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada 2009an, RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan yang diajukan oleh anggota DPR periode 2004-2009, berhasil masuk dalam Prolegnas 2009-2014. DPR dan pemerintah setuju RUU tersebut masuk RUU Prioritas 2011 dengan nomor urut ke-27.

Periode 2010-2011, Baleg pun melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra. Pada masa persidangan I dan II, kajian-kajian kesehatan dan sosial masuk ke Baleg.

“Perubahan sikap Baleg mulai terlihat setelah masa persidangan III ketika mereka melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat yang merupakan daerah penghasil tembakau,” cetus Julius.

Julius menduga saat kunjungan kerja tersebut, anggota Baleg diundang dan dijamu oleh salah satu aliansi masyarakat yang kontra terhadap pengendalian tembakau. Sehingga paradigma pembahasan RUU berubah dari kesehatan menjadi industri.

Dan akhirnya RUU Pengendalian Tembakau ditolak pada 7 Juli 2011. Rapat pleno Baleg pun memutuskan untuk mengendapkan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Konsekuensinya, sesuai tata tertib DPR, RUU tersebut tidak tercantum dalam Prolegnas 2012.

“Tetapi anehnya, pada rapat paripurna 13 Desember 2012, tiba-tiba muncul RUU Pertembakauan dengan nomor urut ke-59, tanpa naskah akademik yang jelas dan terpublikasi,” katanya.

“Meski pemerintah menolak RUU tersebut, Julius mengatakan DPR jalan terus membahas RUU tersebut, bahkan sampai membentuk panitia khusus (pansus),” imbunya menyayangkan.

Julius menilai ada hal yang janggal yakni, pansus dengan anggota 30 orang hanya diisi tiga orang dari komisi yang membidangi kesehatan, mayoritas dari komisi pertanian dan industri. Hingga akhirnya, periode 2014-2019 DPR kembali membahas RUU Pertembakauan tersebut di Baleg.

“Melihat proses legislasi yang buruk dan adanya dugaan kuat terjadinya korupsi politik di dalamnya, maka RUU Pertembakauan harus dihapus dan Pengendalian Tembakau harus dikembalikan,” tandas Julius menegaskan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:koalisi anti rokokkretekrokokRUU Tembakautembakau
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bedanya Kita dengan Muslimah di Palestina [1]
Tulisan selanjutnya Bedanya Kita dengan Muslimah di Palestina [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?