Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dukung Wali Kota Bogor, Patrialis: HAM Seseorang Tak Boleh Ganggu HAM Orang Lain

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2015 06:20 6:20 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Oktober 2015 06:20
Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
Bagikan

Hidayatullah.com- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar punya berpendapat terkait sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang melarang acara Perayaan Asyuro (Asyura) kaum Syiah.

“Saya pribadi mendukung penuh itu (tindakan Wali Kota Bogor),” ujarnya dalam acara peresmian Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) di Aljazeraa Resto, Polonia, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015) malam.

Sebelumnya, kelompok kontra kebijakan Wali Kota Bogor sempat melancarkan ‘serangan’ via twitter terhadap kebijakan Bima Arya.

Sang Wali Kota itu dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Syiah di Kota Bogor.

Namun menurut Patrialis, jika berbicara soal kebebasan HAM, tidak berarti penyelenggaraan HAM bebas sebebas-bebasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, dalam sila pertama Pancasila, disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ketika berbicara Ketuhanan Yang Maha Esa, semua kegiatan apapun itu, (termasuk) kegiatan-kegiatan HAM, yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, itu patut dilarang,” tegasnya.

Dalam sila kedua, lanjutnya, tertuang Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Korelasinya, kata dia, tidak patut jika ada acara yang di dalamnya bertentangan dengan kemanusiaan.

“Orang dalam suatu acara, kalau memotong- memotong tangannya, kemudian menyiksa diri, itu bukan kemanusiaan,” ujarnya.

Agama Jangan Mendompleng

Patrialis menjelaskan, HAM di Indonesia dibatasi oleh negara. Suatu undang-undang (UU) dibatasi oleh UU lain.

“Tidak ada kebebasan sebebas-bebasnya,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Katanya pula, kalau ada suatu agama yang mengaku sebagai agama lain yang sudah ada alias mendomplengnya, itu tidak boleh.

“Kalau mau, bikin ajaran sendiri, jangan numpang,” sindirnya.

Katanya pula, HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM orang lain.

Ia lantas mencontohkan perokok. Hak seseorang untuk merokok jangan sampai mengganggu hak non-perokok.

“Tapi kalau sesama pelanggar HAM (sesama perokok. Red), silakan. Sekarang perokok dikucilkan,” ujarnya agak berkelakar.*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asyuraAsyuroBima AryaHak Asasi ManusiaHAMPatrialis Akbarsyiahwali kota bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Salman Perintahkan Seluruh Rakyat Saudi Shalat Istisqo’
Tulisan selanjutnya Mesir Terima Kiriman Terakhir Pesawat F-16 dari Amerika Hasil Kesepakatan 2009

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?