Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dukung Wali Kota Bogor, Patrialis: HAM Seseorang Tak Boleh Ganggu HAM Orang Lain

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2015 06:20 6:20 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Oktober 2015 06:20
Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
Bagikan

Hidayatullah.com- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar punya berpendapat terkait sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang melarang acara Perayaan Asyuro (Asyura) kaum Syiah.

“Saya pribadi mendukung penuh itu (tindakan Wali Kota Bogor),” ujarnya dalam acara peresmian Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) di Aljazeraa Resto, Polonia, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015) malam.

Sebelumnya, kelompok kontra kebijakan Wali Kota Bogor sempat melancarkan ‘serangan’ via twitter terhadap kebijakan Bima Arya.

Sang Wali Kota itu dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Syiah di Kota Bogor.

Namun menurut Patrialis, jika berbicara soal kebebasan HAM, tidak berarti penyelenggaraan HAM bebas sebebas-bebasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, dalam sila pertama Pancasila, disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ketika berbicara Ketuhanan Yang Maha Esa, semua kegiatan apapun itu, (termasuk) kegiatan-kegiatan HAM, yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, itu patut dilarang,” tegasnya.

Dalam sila kedua, lanjutnya, tertuang Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Korelasinya, kata dia, tidak patut jika ada acara yang di dalamnya bertentangan dengan kemanusiaan.

“Orang dalam suatu acara, kalau memotong- memotong tangannya, kemudian menyiksa diri, itu bukan kemanusiaan,” ujarnya.

Agama Jangan Mendompleng

Patrialis menjelaskan, HAM di Indonesia dibatasi oleh negara. Suatu undang-undang (UU) dibatasi oleh UU lain.

“Tidak ada kebebasan sebebas-bebasnya,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Katanya pula, kalau ada suatu agama yang mengaku sebagai agama lain yang sudah ada alias mendomplengnya, itu tidak boleh.

“Kalau mau, bikin ajaran sendiri, jangan numpang,” sindirnya.

Katanya pula, HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM orang lain.

Ia lantas mencontohkan perokok. Hak seseorang untuk merokok jangan sampai mengganggu hak non-perokok.

“Tapi kalau sesama pelanggar HAM (sesama perokok. Red), silakan. Sekarang perokok dikucilkan,” ujarnya agak berkelakar.*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asyuraAsyuroBima AryaHak Asasi ManusiaHAMPatrialis Akbarsyiahwali kota bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Salman Perintahkan Seluruh Rakyat Saudi Shalat Istisqo’
Tulisan selanjutnya Mesir Terima Kiriman Terakhir Pesawat F-16 dari Amerika Hasil Kesepakatan 2009

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?