Hidayatullah.com- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar punya berpendapat terkait sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang melarang acara Perayaan Asyuro (Asyura) kaum Syiah.
“Saya pribadi mendukung penuh itu (tindakan Wali Kota Bogor),” ujarnya dalam acara peresmian Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) di Aljazeraa Resto, Polonia, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015) malam.
Sebelumnya, kelompok kontra kebijakan Wali Kota Bogor sempat melancarkan ‘serangan’ via twitter terhadap kebijakan Bima Arya.
Sang Wali Kota itu dianggap telah melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Syiah di Kota Bogor.
Namun menurut Patrialis, jika berbicara soal kebebasan HAM, tidak berarti penyelenggaraan HAM bebas sebebas-bebasnya.
Ia menjelaskan, dalam sila pertama Pancasila, disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ketika berbicara Ketuhanan Yang Maha Esa, semua kegiatan apapun itu, (termasuk) kegiatan-kegiatan HAM, yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, itu patut dilarang,” tegasnya.
Dalam sila kedua, lanjutnya, tertuang Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Korelasinya, kata dia, tidak patut jika ada acara yang di dalamnya bertentangan dengan kemanusiaan.
“Orang dalam suatu acara, kalau memotong- memotong tangannya, kemudian menyiksa diri, itu bukan kemanusiaan,” ujarnya.
Agama Jangan Mendompleng
Patrialis menjelaskan, HAM di Indonesia dibatasi oleh negara. Suatu undang-undang (UU) dibatasi oleh UU lain.
“Tidak ada kebebasan sebebas-bebasnya,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Katanya pula, kalau ada suatu agama yang mengaku sebagai agama lain yang sudah ada alias mendomplengnya, itu tidak boleh.
“Kalau mau, bikin ajaran sendiri, jangan numpang,” sindirnya.
Katanya pula, HAM seseorang tidak boleh mengganggu HAM orang lain.
Ia lantas mencontohkan perokok. Hak seseorang untuk merokok jangan sampai mengganggu hak non-perokok.
“Tapi kalau sesama pelanggar HAM (sesama perokok. Red), silakan. Sekarang perokok dikucilkan,” ujarnya agak berkelakar.*