Hidayatullah.com– Pernikahan sesama jenis kelamin dilarang di Indonesia. Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Hal itu ia sampaikan saat berbicara soal posisi agama di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Di Indonesia, HAM bisa dibatasi oleh agama. Pernikahan sejenis misalnya, dilarang di Indonesia, karena tidak sesuai dengan agama-agama di Indonesia,” ujarnya pada acara Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Jambi, Kamis (15/12/2016).
Pada kesempatan itu, Menag mengatakan, meskipun bukan sebagai negara agama, tapi Indonesia menempatkan agama pada posisi penting.
Menag Tegaskan Indonesia Bukan Negara Sekuler
Menurut Lukman, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sila-sila pada Pancasila hakikatnya adalah nilai-nilai agama. UUD 1945 juga sarat dengan nilai-nilai agama.
Kenyataan ini, menurut Menag patut dijaga dan disyukuri. Pendahulu bangsa telah menempatkan agama pada posisi sentral dalam menata kehidupan bersama.
“Karenanya, jika ada pikiran lain yang ingin mengubah Pancasila, UUD, ini adalah sesuatu yang harus kita waspadai,” pesannya.
“Jangan buang energi kita dengan mempersoalkan hal yang sudah final. Lebih baik, energi kita, kita pakai untuk memperkuat institusi pendidikan (pesantren) kita,” ajaknya melalui keterangan Kemenag.
Acara halaqah yang dihadiri tokoh agama Jambi itu sekaligus sebagai syukuran atas Penempatan Rumah Susun di Ponpes An-Nur Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Beberapa waktu lalu, Kamis (25/08/2016), Menag menghadiri ulang tahun ke-22 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyampaikan orasi ilmiah.
Kehadiran Menag Lukman sempat berbuntut panjang sebab acara itu disertai penganugerahan Tasrif Award untuk pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965.*