Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyinggung fatwa pemimpin yang ingkar janji dalam Rapat Kerja Nasional I 2015 Majelis Ulama Indonesia pada 10-12 November 2015 di Ancol, Jakarta.
“Perlu pendidikan politik masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang ingkar janji berdasarkan hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI Tingkat Nasional V di Tegal, 7-10 Juni 2015 tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang ingkar janji,” kata Ketua Tim Perumus Pokok Pikiran dan Rekomendasi Eksternal MUI AM Romly di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurut dia, MUI akan berperan aktif memberikan pendidikan politik kepada pemilih agar berhati-hati memilih pemimpin yang ingkar janji. Edukasi politik masyarakat itu sendiri tertuang dalam rekomendasi Rakernas I 2015 MUI.
Dari beberapa rekomendasi Rakernas itu, kata dia, MUI akan berperan lebih aktif memperkuat gerakan politik umat dengan menjadi komunikator antarpemimpin partai politik sehingga nilai-nilai Islam lebih mewarnai kehidupan politik bangsa sesuai rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia VI di Yogyakarta.
Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye.
“MUI meminta agar para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif untuk tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” kata Ketua Tim Perumus Komisi A Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2015 Muh Zaitun Rasmin, dalam laman Antara.
Zaitun mengatakan, seorang pemimpin wajib menunaikan janjinya apabila saat kampanye dia berjanji melaksanakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengandung unsur kemaslahatan. Sebaliknya, mengingkari janji adalah haram.*