Hidayatullah.com–Uni Eropa hari Rabu (11/11) menyetujui pedoman baru yang mengharuskan penggunaan label yang menandakan barang-barang yang dibuat di pemukiman Yahudi Israel.
Dengan kata lain, nanti, produk-produk dari permukiman Yahudi-Israel di pasar-pasar Eropa akan mendapat tanda dan isyarat khusus.
Uni Eropa mengatakan, tanah yang direbut penjajah Israel dalam Perang Enam Hari tahun 1967, yaitu Daerah Tepi Barat, Yerusalem Timur, Jalur Gaza dan Dataran Tinggi Golan – bukan bagian dari perbatasan Israel– yang diakui secara internasional.
Uni juga Eropa menegaskan bahwa keharusan tentang pemasangan label produk itu adalah masalah “teknis”, bukan politik, yang akan diberlakukan ke seluruh blok beranggotakan 28 negara itu, penggunaan label yang serupa dengan apa yang sudah dilakukan oleh anggotanya Inggris, Belgia dan Denmark.
Penggunaan label pertama kali diusulkan tahun 2012 untuk barang-barang yang datang dari daerah yang direbut Israel dalam perang 6-hari tahun 1967 dan yang tidak diakui Uni Eropa sebagai wilayah Israel. Demikian dikutip Voice of America.
Kementerian luar negeri Israel menyebut keputusan Uni Eropa itu “langkah keterlaluan dan diskriminatif” dan “berbahaya”.
Para pejabat Israel telah menyebut peraturan itu “anti-Semitisme terselubung”. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan bulan September penggunaan label itu mirip dengan label yang ditempelkan pada produk Yahudi pada masa Nazi.
Netanyahu mengatakan Uni Eropa harus merasa “malu” atas keputusannya memaksakan pemasangan label pada produk-produk yang dihasilkan di permukiman Yahudi di kawasan pendudukan (jajahan).
David Walzer, Duta Besar Israel untuk Uni Eropa, mengatakan bulan lalu pedoman itu hanya diberlakukan terhadap Israel dan memberi kesan bahwa Israel harus disalahkan dan dihukum atas kemacetan proses perdamaian dengan Palestina.
Sebuah sumber politik Israel menyebut keputusan Uni Eropa ini sebagai skandal dan pemboikotan terang-terangan terhadap barang-barang Israel. Kalangan polisi Israel menuduh para pengambil keputusan ini mendukung apa yang disebutnya sebagai “teroris”.
Keputusan Uni Eropa ini mewajibkan 28 negara anggota mematuhi keputusan yang mewajibkan pemberia kode khusus pada produk-produk dari permukiman Yahudi di Tepi Barat, al-Quds dan Golan, dengan menuliskan “Israeli Settlements” (permukiman Israel).
Ungkapan ini agar para komsumen Eropa tidak disesatkan mengenainya sumber asal barang tersebut.*