Hidayatullah.com– Sejumlah tokoh dan aktivis eks pengurus FPI akan dibebaskan mulai hari ini, Rabu (06/10/2021). Aziz Yanuar pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikannya semalam.
Bebasnya kelima tokoh eks pengurus FPI tersebut, jelasnya, dikarenakan masa penahanan mereka sudah habis sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Aziz mewakili Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Islam (TAKTIS) lantas menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
“Alhamdulillahi Rabbil Alamin. Bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang eks pengurus FPI: KH Ahmad Sabri Lubis, H Haris Ubaidillah SPdi, Habib Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustadz Maman Suryadi, Insya Allah pada hari Rabu, tanggal 29 Shafar 1443H / 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung,” terang Aziz dalam siaran pers TAKTIS di Jakarta, Selasa (05/10/2021) diperoleh Hidayatullah.com.
Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi ke Ma terhadap lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan. Namun kasasi itu ditolak oleh MA, sehingga kelima terdakwa pengurus eks FPI tersebut akan dibebaskan hari ini.
Lima terdakwa dalam kasus yang kasasinya diajukan jaksa dan ditolak MA itu adalah mantan Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Aziz sebelumnya telah menegaskan bahwa tim HRS dkk tidak pernah mengajukan kasasi pada perkara Petamburan dan Megamendung.
Pada 27 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada HRS serta Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021.
Lamanya para terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sebelum vonis, mereka telah ditahan terlebih dahulu.
Vonis terhadap HRS dkk pada kasus Petamburan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara serta hukuman tambahan pidana pencabutan keormasan HRS selama tiga tahun.
Adapun HRS masih menjalani penahanan terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor. Dalam perkara yang menurut kuasa hukum HRS tidak adil ini, PN Jakarta Timur pada 30 Agustus 2021 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.*