Hidayatullah.com– Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menemukan sejumlah soal Ulangan Akhir Semester (UAS) I yang dinilai mengandung unsur pornografi. Soal-soal itu diujikan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sukoharjo tahun pelajaran 2015/2016.
“Pertama, soal mata pelajaran Seni Budaya kelas X untuk semua bidang studi dan kompetensi/paket keahlian yang diujikan hari Rabu, 2 Desember 2015. Pada nomor 27, Pilihan Ganda, terdapat gambar artis dangdut wanita bergaya seronok,” ungkap Ketua PDPM Sukoharjo, Eko Pujiatmoko, dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Jumat, 22 Shafar 1437 H (04/12/2015).
Soal kedua, tambahnya, diujikan Kamis (03/12/2015), terdapat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas XII untuk semua bidang studi dan kompetensi keahlian. Tepatnya pada soal nomor 2 Pilihan Ganda, terdapat lirik lagu yang redaksinya berisi tentang “bercumbu, merayu, dan bercinta”.
Bersamaan rilis yang juga atas nama sekretarisnya, Muh. Tri Wibowo, itu, PDPM Sukoharjo mengirimkan sebuah gambar salinan soal UAS mata pelajaran Seni Budaya yang dimaksud.
Dalam pengamatan media ini, pada soal nomor 27 itu, terdapat sebuah foto wanita berambut lebat terurai yang sedang tersenyum dan menampakkan auratnya yang lain.
Di sisi kanan foto hitam putih itu, terdapat pertanyaan yang tertulis sebagai berikut:
“27. Gambar disamping merupakan musisi…. a. Rock, b. Keroncong, c. Dangdut, d. Punk, e. Klasik.”
Dari gambar salinan soal tersebut, yang tampaknya juga perlu menjadi perhatian adalah soal nomor 18 Pilihan Ganda. Bunyi soalnya, “Lagu yang mencerminkan musik sebagai fungsi pendidikan norma sosial…. a. Satu jam saja, b. Bukak sitik joss, c. Jangan menyerah, d. Belah duren, e. Brondong tua.”
Terkait temuan itu, PDPM Sukoharjo menyatakan sejumlah sikapnya. Pertama, menyesalkan dan menyayangkan materi soal UAS tersebut.
“Karena, selain menjadikan sorotan tajam di masyarakat, soal tersebut sama sekali tidak mencerminkan perilaku yang mendidik. Bahkan justru mengajarkan hal yang menjurus kepada unsur pornografi dan pornoaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” tulis Eko.
Apalagi, lanjutnya, pada kop soal tersebut tertulis dengan jelas bahwa lembar “Dokumen Negara” itu diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo.
Sikap kedua PDPM Sukoharjo, mengharapkan Kepala Disdik Sukoharjo segera mengusut tuntas hal tersebut agar tidak semakin berlarut-larut.
Termasuk, imbuhnya, jika diperlukan untuk memanggil, menegur, bahkan memberikan sanksi yang semestinya kepada pembuat soal itu.
“Ketiga, ke depan, Dinas Pendidikan diharapkan lebih selektif dan berhati-hati lagi dalam pembuatan soal ujian,” harapnya.
Sehingga, masih menurut PDPM Sukoharjo, hal tersebut atau yang semacamnya tidak terulang lagi pada masa mendatang. Agar tidak menimbulkan hal-hal yang tak baik di masyarakat.*