Hidayatullah.com–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta kepolisian Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengusut tuntas penggunaan sampul Al Quran sebagai bahan pembuatan terompet untuk perayaan Tahun Baru.
“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya dalam siaran pers Kementerian Agama, Selasa (29/12/2015).
Kepolisian bersama Tim Kementerian Agama menyelidiki dan akan menuntaskan masalah itu.
“Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” katanya, dilansir Antara.
Menteri Agama menyatakan, penggunaan sampul Al Quran sebagai bahan untuk membuat terompet merupakan perbuatan tidak patut.
Sisa bahan dalam proses pencetakan Al Quran, menurut dia, seharusnya dihancurkan agar tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Ia menjelaskan, menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No.01/1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al Quran sisa dari bahan-bahan untuk pencetakan Al Quran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Menteri Agama juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah itu ke penegak hukum.
“Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum,” katanya.
Sebelumnya beredar penjualan terompet Tahun Baru berbahan sampul Al Quran di beberapa mini market di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah. Aparat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyita 2,3 ton kertas bekas sampul Al Quran yang akan digunakan sebagai bahan baku terompet.*