Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Aliran Gafatar, Komisi VIII Meminta MUI Mengkaji Secara Mendalam dan Menfatwakan

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2016 08:53 8:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2016 08:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid M. Sc mengatakan bahwa sesat atau tidaknya sebuah aliran atau ajaran agama Islam perlu diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ummat Islam itu sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Sodik menanggapi ramainya pemberitaan tentang kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan perubahan dari aliran yang dinyatakan sesat sebelumnya yakni al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq.

“Silakan MUI mengakaji secara mendalam dan seksama baru kemudian memfatwakannya sebagai pedoman bagi ummat Islam tanpa harus ada saling maki dan membenci,” ujar Sodik saat dihubungi hidayatullah.com, baru-baru ini.

Dikatakan Sodik, jika ingin melakukan klarifikasi maka silakan umat Islam melakukan dialog dan diskusi dengan mereka (kelompok Gafatar) untuk beragumentasi yang kuat sesuai dengan pedoman al-Quran dan as-Sunnah dalam menyikapi perbedaan dan kesesatan.

“Prinsip dasarnya adalah tidak ada paksaan dalam beragama, sebagaimana ayat yag artinya ‘bagimu agamamu bagi kami agama kami’,” jelas Sodik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, dikatakan Sodik, bagi negara dalam menyikapi masalah aliran sesat ini harus berpedoman kepada dasar Ketuhanan Maha Esa, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketertiban umum. Jika mekanggar 3 prinsip tersebut maka, menurutnya, baru negara ikut campur tangan untuk menyelesaikannya.

“Pemerintah khususnya aparat harus bisa menjaga jangan sampe ajaran tersebut bertentahgan dengan Keyuhanan yang Maha Esa dan melanggar ketertiban umum yang meresahkan masyarakat. Selain itu, ummat Islam jangan resah dan anarki main hakim sendiri, tetapi ikuti petunjuk MUI dan para tokoh ulama,” tandas Sodik.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran sesatDr. Ir. H. Sodik MudjahidGafatarGerakan Fajar NusantaraKomisi VIII DPR RIMajelis Ulama IndonesiaMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di PLN Pusat, Empat Remaja Asmat Bersyahadat
Tulisan selanjutnya HAU: Pelaku Teror Sarinah Tak Bisa Digeneralisir Kelompok ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?