Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid M. Sc mengatakan bahwa sesat atau tidaknya sebuah aliran atau ajaran agama Islam perlu diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ummat Islam itu sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Sodik menanggapi ramainya pemberitaan tentang kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan perubahan dari aliran yang dinyatakan sesat sebelumnya yakni al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq.
“Silakan MUI mengakaji secara mendalam dan seksama baru kemudian memfatwakannya sebagai pedoman bagi ummat Islam tanpa harus ada saling maki dan membenci,” ujar Sodik saat dihubungi hidayatullah.com, baru-baru ini.
Dikatakan Sodik, jika ingin melakukan klarifikasi maka silakan umat Islam melakukan dialog dan diskusi dengan mereka (kelompok Gafatar) untuk beragumentasi yang kuat sesuai dengan pedoman al-Quran dan as-Sunnah dalam menyikapi perbedaan dan kesesatan.
“Prinsip dasarnya adalah tidak ada paksaan dalam beragama, sebagaimana ayat yag artinya ‘bagimu agamamu bagi kami agama kami’,” jelas Sodik.
Sementara itu, dikatakan Sodik, bagi negara dalam menyikapi masalah aliran sesat ini harus berpedoman kepada dasar Ketuhanan Maha Esa, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketertiban umum. Jika mekanggar 3 prinsip tersebut maka, menurutnya, baru negara ikut campur tangan untuk menyelesaikannya.
“Pemerintah khususnya aparat harus bisa menjaga jangan sampe ajaran tersebut bertentahgan dengan Keyuhanan yang Maha Esa dan melanggar ketertiban umum yang meresahkan masyarakat. Selain itu, ummat Islam jangan resah dan anarki main hakim sendiri, tetapi ikuti petunjuk MUI dan para tokoh ulama,” tandas Sodik.*