Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Aliran Gafatar, Komisi VIII Meminta MUI Mengkaji Secara Mendalam dan Menfatwakan

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2016 08:53 8:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2016 08:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid M. Sc mengatakan bahwa sesat atau tidaknya sebuah aliran atau ajaran agama Islam perlu diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ummat Islam itu sendiri.

Pernyataan itu disampaikan Sodik menanggapi ramainya pemberitaan tentang kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan perubahan dari aliran yang dinyatakan sesat sebelumnya yakni al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Musadeq.

“Silakan MUI mengakaji secara mendalam dan seksama baru kemudian memfatwakannya sebagai pedoman bagi ummat Islam tanpa harus ada saling maki dan membenci,” ujar Sodik saat dihubungi hidayatullah.com, baru-baru ini.

Dikatakan Sodik, jika ingin melakukan klarifikasi maka silakan umat Islam melakukan dialog dan diskusi dengan mereka (kelompok Gafatar) untuk beragumentasi yang kuat sesuai dengan pedoman al-Quran dan as-Sunnah dalam menyikapi perbedaan dan kesesatan.

“Prinsip dasarnya adalah tidak ada paksaan dalam beragama, sebagaimana ayat yag artinya ‘bagimu agamamu bagi kami agama kami’,” jelas Sodik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, dikatakan Sodik, bagi negara dalam menyikapi masalah aliran sesat ini harus berpedoman kepada dasar Ketuhanan Maha Esa, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketertiban umum. Jika mekanggar 3 prinsip tersebut maka, menurutnya, baru negara ikut campur tangan untuk menyelesaikannya.

“Pemerintah khususnya aparat harus bisa menjaga jangan sampe ajaran tersebut bertentahgan dengan Keyuhanan yang Maha Esa dan melanggar ketertiban umum yang meresahkan masyarakat. Selain itu, ummat Islam jangan resah dan anarki main hakim sendiri, tetapi ikuti petunjuk MUI dan para tokoh ulama,” tandas Sodik.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran sesatDr. Ir. H. Sodik MudjahidGafatarGerakan Fajar NusantaraKomisi VIII DPR RIMajelis Ulama IndonesiaMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di PLN Pusat, Empat Remaja Asmat Bersyahadat
Tulisan selanjutnya HAU: Pelaku Teror Sarinah Tak Bisa Digeneralisir Kelompok ISIS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?