Hidayatullah.com– Keyakinan kultural masyarakat Indonesia, justru seringkali menghambat para korban kekerasan seksual dan keluarganya untuk segara melapor tindakan asusila itu ke aparat negara (kepolisian,red) dengan alasan dipandang sebagai aib bagi keluarga.
Demikian pernyataan disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution menanggapi adanya wacana hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Untuk itu aparat negara, harusnya bisa mencontoh Filipina, yaitu misalnya dengan memberatkan pencarian bukti kepada pelaku, bukan korban,” kata Maneger dalam siaran persnya yang diterima hidayatullah.com, pada Senin (18/01/2016).
Karena itu, Komnas HAM mendesak Pemerintah agar memperbaiki sistem pemidanaan pelaku kekerasan seksual daripada membuat peraturan baru untuk menjatuhkan pemberatan vonis hukuman seperti kebiri kimiawi karena berpotensi merendahkan martabat manusia dan kurang etis.
Selain itu, dikatakan Maneger Lembaga Pemasyarakatan (LP) sejatinya juga harus dilengkapi dengan tenaga ahli kejiwaan guna merehabilitasi pelaku kekerasan seksual tersebut.
“Sejauh ini, rehabilitasi masih berupa pendekatan kerohanian, olah raga, dan pengajaran keterampilan. Belum ada yang fokus kepada perubahan pola pikir dan penyembuhan psikologis,” kata Maneger.
“Ketika dibebaskan, mereka (para pelaku kekerasan seksual) juga harus tetap berada dalam pemantauan,” imbuh Maneger memberikan saran.
Belum lagi, Maneger menambahkan, dalam hal teknis kedokteran. Di mana dalam profesi kedokteran sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan, dokter seharusnya mengobati bukan untuk merusak organ seseorang.
“Secara etika, merusak organ tubuh seseorang tidak sesuai dengan etika kedokteran. Lalu, siapa yang akan melakukan kebiri? Itu kesulitan teknisnya,” ujar Maneger.
Hal lain yang harus digalakkan, kata Maneger, adalah ketahanan keluarga Indonesia dan partisipasi masyarakat memberikan perlindungan terbaik buat anak-anak Indonesia.
“Dalam perspektif HAM, sejatinya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual bukan berupa balas dendam,” kata Maneger.
Menurut Maneger di dalam masyarakat yang dewasa dan peradaban modern, hukuman kepada para pelaku kriminal bertujuan untuk memberikan ganjaran yang setimpal dan pembinaan supaya pelaku kembali menjadi manusia yang baik, manusia yang sebenar-benarnya manusia.
“Hukuman yang bersifat merendahkan martabat manusia itu tidak memberi jaminan penyelesaian masalah secara menyeluruh, tetapi lebih pada pemuasan dendam semata,” ujar Manager.
Hukum kebiri seperti itu, menurut Maneger, justru akan berpotensi menumbuhkan dan mewariskan dendam berkelanjutan bagi pelaku ataupun orang-orang yang merasa dipermalukan.*