Hidayatullah.com–Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan selama ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengajukan konsep revisi Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana terorisme.
Konsep tersebut di antaranya terkait masa penahanan, penangkapan dan pengusutan, serta pencabutan paspor Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri.
“Dari hal yang mengemuka ini terlihat bahwa fokus pemerintah hanya kepada penindakan dan juga pencegahan aksi terorisme. Sementara, tak memberikan perhatian terhadap hak korban,” kata Edwin dalam konferensi pers di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, pada Selasa (16/02/2016) kemarin.
“Dan tidak memberikan prioritas atau agenda terhadap pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme,” imbuhnya.
Karena itu, kata Edwin, LPSK berharap agenda revisi tidak hanya menekankan pada agenda represif (penanganan). Tapi, juga fokus memberikan perhatian terhadap agenda reparasi dan juga pemulihan terhadap para korban.
Meskipun aksi terorisme merupakan serangan terhadap negara tetapi, menuru Edwin, orang yang paling menderita adalah korbannya.
“Yang nyata-nyata menderita itu adalah para korban bukan negara,” pungkasnya.*