Hidayatullah.com — Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mengatakan, dari sejumlah laporan yang disampaikan Kartini Panggabean, isteri terduga teroris Khairul Ghazali, 47 tahun, dan para kuasa hukumnya, maka pihaknya menilai jika dalam aksi Densus 88 ada pelanggaran yang sangat serius.
“Tersangka punya hak untuk dilindungi. Apalagi dari laporan, tidak ada indikasi perlawanan dari tersangka. Kita akan mendalaminya,” kata Ifdhal Kasim saat menerima rombongan Keluarga Khairul Ghazali dan kuasa hukum di Kantor Komnas Ham Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (01/10) kemarin. Ifdhal mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan mempelajari kasus ini.
Sementara Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh ditemui Hidayatullah.com selepas acara pengaduan tersebut, menyampaikan hal yang serupa. Bahkan, dia memastikan Komnas HAM akan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan.
“Memang banyak kejanggalan-kejanggalan. Bukti-bukti dan aduan kita kumpulkan. Ini akan terus kita dalami,” katanya. Dia melanjutkan, Komnas HAM sudah merencanakan untuk melakukan investigasi dan turun langsung.
Sejumlah tokoh Islam hadir mendampingi Kartini Panggabean, diantaranya Sekretaris FUI Muhammad Al Khattath, Ketua Advokasi FUI Munarman, Ketua Taruna Muslim M Alfian Tanjung, Ketua Tim Pembela Muslim Medan Mahmud Irsan Lubis, beserta adik Ghazali, Adil Akhyar.
Kedatangan Keluarga Khairul Ghazali tersebut dalam rangka mendesak Komnas HAM melakukan investigasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam penyergapan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap suaminya. Selain itu, ini sebagai upaya litigasi dari Kartini dan keluarga demi mendapatkan keadilan. [ain/hidayatullah.com]