Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Warga Muslim Karasak Bandung Pertanyakan IMB Gereja Rehoboth

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 2 Maret 2016 08:25 8:25 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 2 Maret 2016 08:25
Bagikan
Warga mempertanyakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea yang berlokasi di Jl.Soekarno Hatta
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekira 70 orang perwakilan warga muslim Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung kembali melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Bandung,Selasa (1/3/2016).

Mereka mempertanyakan keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea yang berlokasi di Jl.Soekarno Hatta No.405 Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung.

Sementara yang lain terus melakukan orasi ditengah rintih hujan, beberapa perwakilan warga masuk ke dalam gedung dewan untuk melakukan audiensi. Di hadapan Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Dadang Budiman ,yang menjadi juru bicara warga Karasak menjelaskan bahwa kedatangan waga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta  DPRD Kota Bandung turut menyelesaikan sengkarut kasus Gereja Reboth yang sudah berjalan lebih dari 8 tahun tersebut.

Ia menjelaskan bahwa awalnya keberadaan bangunan tersebut bukan diperuntukan untuk kegiatan ibadah (kebaktian) melainkan bangunan atau gedung perkantoran. Menurut Dadang, upaya jemaat Berea untuk mendapat legalitas kebaktian di wilayah tersebut juga mendapat penolakan dari warga. Hal tersebut didasarkan pada sikap anti toleransi warga melain cara yang dilakukan jemaat Berea melanggar hukum dengan memanipulasi data persetujuan warga.

“Bukti manipulasi tersebut banyak ditemukan,seperti tanda tangan warga yang dianggap setuju padahal ia tidak pernah menyatakan persetujuannnya. Tanda tangan serta foto copy KTP ternyata mereka dapat saat ada pembagian sembako. Beberapa orang yang diklaim setuju juga setelah kita klarifikasi ternyata bukan warga sekitar melainkan warga pendatang yang masih ngontrak,”jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya kondisi tidak harmonis dan kondusif tersebut berlangsung hingga 2011 dan sebagai bentuk toleransi kepada jemaah Barea, warga dengan difasilitasi Pemkot Bandung memeberikan ijin sementara penggunaan bangunan tersebut untuk kebaktian yang berakhir  2012 lalu. Namun karena tidak memiliki aspek legalitas untuk dijadikan gereja salah satunya tidak adanya dukungan dari warga serta data fiktif  dan palsu maka 11 Februari 2013 dilakukan penutupan.

“Tiba-tiba awal 2016 ada informasi bahwa bangunan tersebut sudah terbit IMB nya sebagai gereja dari BPPT atas persetujuan Wali Kota. Kita sudah pertanyakan juga ke Kemenag dan BPPT, bagaimana prosesnya kok data dan persyaratan tidak valid atau penuh manipulasi bisa keluar ijinnya?,” terangnya.

Untuk itu dirinya mewakili warga muslim sekitar Karasak yang merupakan lokasi gereja Rehoboth meminta kepada dewan bisa memanggil Kepala BPPT dan Wali Kota Bandung untuk menjelaskan keluarnya IMB tersebut. Dadang juga meminta agar Wali Kota mencabut IMB tersebut jika maka warga dan ummat Islam Kota Bandung akan menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Menanggapi hal tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung,Edi Haryadi mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya warga dalam menyampaikan aspirasinya kepada anngota dewan sebagai wakil rakyat. Pihaknya juga mendukung upaya warga untuk mencari dan mendapat keadilan didepan hukum khususnya dalam kasus keluarnya IMB Gereja Rehoboth tersebut.

“Secepatnya kita akan memanggil Kepala BPPT untuk menjelaskan duduk perkaranya. Jika dianggap kurang dalam memberikan keterangan kita akan rekomendasikan Ketua Dewan untuk memanggil Wali Kota. Kalau memang ditemukan pelanggaran maka kita akan meminta Wali Kota untuk mencabut IMB tersebut,”ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Baca: Anggota DPRD Kota Bandung Dukung IMB Gereja Rehoboth Dicabut

Selain itu pihaknya juga akan memanggil atau meminta klarifikasi dan penjelasan dari instansi terkait seperti FKUB,Kemenag,Camat hingga Lurah yang turut memberikan rekomendasi hingga IMB tersebut keluar. Namun sebelum acara ditutup, Muhammad Roin dari Dewan Dakwah yang turut mendampingi warga berpesan agar anggota dewan tidak mudah memprcayai oknum atau segelintir orang yang mengatasnamakan ummat Islam.

“Mohon anggota dewan tidak langsung percaya begitu saja setidaknya menurut cacatan kami dalam kasus beginian selalu ada oknum yang bermain. Jadi nanti jika ada orang yang mengaku dari warga Karasak   atau ormas yang mengklaim dari Ormas Islam mohon konfirmasi kepada kami,”pesannya.

Selain warga muslim Karasak, orasi dan penyampaian aspirasi tersebut juga diikuti perwakilan Ormas Islam seperti Pemuda Persis, Garis,Dewan Dakwah,API dan sebagainya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bandungDepwan Perwakilan RakyatDPRgerejaSKBSPB 2 MenteriSurat Peraturan Bersama dua Menteri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Mudzaffar Salman, Sarjana Tua Dari Gaza
Tulisan selanjutnya KPI Banjir Dukungan Untuk Konsisten Melarang Tayangan Karakter Banci

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?