Hidayatullah.com–Persoalan Lesbian, Gay/Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang mengemuka hingga merambah dunia maya seperti sosial media menjadi perhatian DPR RI, khususnya Komisi I.
Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, saat rapat dengan Komisi I Kamis (3/2/2016) di Jakarta menyatakan, dunia maya harus dikontrol dari pengaruh LGBT.
“Saya tahu bahwa dunia maya tak bisa dibendung, tapi bisa dikontrol. Termasuk mengontrol konten-konten yang terkandung promosi LGBT. Tirulah Tiongkok yang amat tegas mengontrol konten berbahaya atau yang bernuansa LGBT. Jangan cuma Facebook dan Youtube. Sosmed lain seperti LINE dan Whatsapp juga harus dikontrol pemerintah. Sikap Menkominfo yang mempersoalkan emoji LINE sudah benar. Jangan pedulikan omongan orang. Kita dukung Kominfo untuk ambil langkah-langkah yang diperlukan. Kita dukung juga KPI untuk mengontrol hal ini di ranah penyiaran,” demikian ujarnya dalam rilis yang dikirim ke hidayatullah.com, Jumat (04/03/2016).
Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini menambahkan bahwa masalah LGBT bukan sebatas karena kita di “Timur”. Kalangan agamawan di “Barat” sana juga masih terus berdebat tentang LGBT.
Secara pribadi ia juga amat prihatin, karena di Yogyakarta, ada LSM LGBT. Ini kan mengkhawatirkan. Ia merujuk riset ilmiah, seorang antropolog UI yang meneliti bahwa kaum LGBT mengincar anak-anak SMA di Jakarta yang tidak mampu dan baru saja lulus, sebagai target potensial penyebaran LGBT. Ini membahayakan.
“Saya khawatir, jika dibiarkan, 20 tahun mendatang akan makin banyak generasi muda kita terjangkit LGBT”, ujarnya.
“Cara menyalurkan hasrat seksual sesama jenis itu tidak sesuai dengan hukum kita,” Sukamta melanjutkan, “yaitu bertentangan dengan Pancasila Sila pertama, bahwa agama-agama yang ada juga melarang hal ini. Ini merupakan cara hidup abnormal yang keluar dari kodrat manusiawinya. Sangat disayangkan pasal KUHP yang mengatur soal ini yaitu Pasal 292 hanya mencakup perilaku homoseksual antara pelaku dewasa dengan yang belum dewasa. Karenanya saya sangat mendorong agar revisi KUHP yang sedang berjalan juga merevisi bahwa larangan perilaku homoseksual juga berlaku untuk pelaku sesama dewasa. Dan tidak hanya sesama manusia, perbuatan cabul antara manusia dengan hewan atau makhluk lain (interseks) juga musti diatur di dalam revisi KUHP.”
“Kita hormati pilihan dan kehidupan pribadinya. Negara menghargai hak-hak kemanusiaannya dan harus memberikan peluang agar kembali menjadi manusia normal. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa orang-orang normal tidak terekspose dan tidak mendapat peluang tertular LGBT,” tegas Sekretaris Fraksi PKS ini.*