Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banggar DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Cuma FPKS Menolak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Mei 2020 07:38 7:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Mei 2020 07:38
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang.

Banggar DPR RI menerima dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 ditetapkan menjadi UU itu dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, semalam.

Kebanyakan fraksi menerima dan menyetujui tersebut, yaitu dari PDI-P, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, serta PPP.

Cuma Fraksi PKS yang menolak Perppu itu karena menyoroti sejumlah hal, antara lain mengenai program pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi tiga persen.

Usai diketok palu, Senin (04/05/2020), hasil keputusan itu rencananya dibawa dalam rapat paripurna untuk kemudian akan disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada rapat maraton yang digelar sejak Senin siang sampai pukul 22.30 WIB semalam itu, semua fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi UU.

Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai dampak Covid-19 terhadap perekonomian global dan nasional, pada rapat kerja virtual di Jakarta, Senin (04/05/2020) siang.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum pemerintah dalam menangani Covid-19 sebab, sebagaimana dikutip Antaranews.com, Senin malam, disebut adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.

Baca: Cegah Darurat Konstitusi, HNW: Wajarnya MK Kabulkan Judicial Review Perppu Covid-19

Lewat Perppu Covid-19 ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen.

Rincian alokasi belanja tersebut yaitu dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp 70,1 triliun.

Pemerintah pun disebut memberikan dukungan pembiayaan bagi pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

Pada Perppu Covid-19, Bank Indonesia diberikan pula kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.

Sebelumnya, banyak pihak melakukan Judicial Reciew terhadap Perppu Covid-19 itiu karena dinilai tak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, hal yang dapat menimbulkan darurat konstitusi.

“Perppu yang semula untuk mengatasi darurat nasional Covid-19 itu, ternyata malah berisikan ketentuan-ketentuan yang justru dinilai menunggangi kondisi dan/atau dengan dalih “kegentingan yang memaksa” untuk melegalisasikan berbagai ketentuan dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsi yang ditegaskan dalam UUD/konstitusi,” ujar Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/04/2020) diberitakan hidayatullah.com sebelumnya.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Banggar DPRcovid-19DPR RIPerppu Covid-19PKSUUD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Eks Paus Benediktus XVI Curhat: Lawan Ingin Membungkam Saya
Tulisan selanjutnya Pegiat Indonesia Berkebun Ajak Menanam di Rumah Meski Minim Ruangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?