Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Selama Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun akan Terus Berulang

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Mei 2016 06:37 6:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Mei 2016 06:37
Bagikan
Rekonstruksi dilakukan oleh 12 tersang- ka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa pelajar SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan terus terulang selama negara tidak tegas melarang produksi, distribusi, dan konsumsi Miras (Minuman Keras).

Pengaruh Miras diyakini memicu ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab, di luar akal sehat, dan menginjak-nginjak rasa kemanusian kita. Apalagi sebagian pelaku masih di bawah umur.

“Kalau sudah di bawah pengaruh Miras, akal sehat dan nurani hilang. Makanya jangan heran kalau ada anak tega bunuh orang tua atau orang tua tega bunuh anak, karena pengaruh Miras. Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur yang tega memerkosa berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang. Kalau tidak di bawah pengaruh Miras, mereka tidak akan sebiadab itu. Saya tidak tahu, sampai kapan kita semua sadar bahwa Miras itu bencana,” tukas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (03/05/2016).

Menurut Fahira, secara akal sehat, anak di bawah umur tidak akan punya pikiran dan keberanian untuk membunuh, tetapi saat dibawah pengaruh alkohol naluri melakukan kejahatan muncul. Penelitan yang pernah dilakukan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam tahun 2013 terhadap 43 responden narapidana anak menemukan fakta bahwa dari 43 responden, 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.

“Untuk kasus Yuyun, jujur saya menyesal karena terlewat dan baru tahu beberapa hari lalu. Kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap perempuan tetapi juga soal begitu mudahnya Miras di dapat di negeri ini. Perempuan selalu menjadi obyek kekerasan para pemabuk. Itulah salah satu sebab kenapa sekarang Miras dilarang total di Papua,” kata Senator Jakarta ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fahira mengungkapkan, kasus perkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada korban yang dicecoki Miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang nyawa akibat terlalu banyak Miras yang masuk ke tubuhnya.

“Kalau kasus Yuyun ini tidak bisa membuka mata DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Larang Miras, kita tidak mengerti lagi harus menyadarkan dengan cara apa. Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU Larangan Miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan. Jangan sampai ada Yuyun-Yuyun lain,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Komite Perlindungan Anak DPD akan Kawal Kasus Yuyun

Komite III DPD yang salah satu lingkung tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak akan mengawal persidangan kasus Yuyun hingga tuntas. Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.

“Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Fahira.

Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agari kasus Yuyun tidak terjadi lagi dan peredaran Miras bisa dihentikan segera.

“Pimimpin di daerah itu harus tanggungjawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya. Kenapa Miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan di konsumsi anak di bawah umur?,” tanya Fahira.

Sebagaimana diketahui, pelajar SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diperkokan 14 orang setelah para pelaku ini meminum minuman keras jenis tuak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPDMinuman kerasMiraspemerkosaanYuyun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHH akan Digandeng ACT untuk Kirim Bantuan ke Aleppo
Tulisan selanjutnya API: Dari Psikologi Islami ke Psikologi Islam (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perwira Cadangan ‘Israel’: Pasukan Kami Sedang Mengalami Kemerosotan Moral

Berita
8 Juli 2026 21:23
‘Israel’ Gunakan Kesepakatan Gas dan Air untuk Menekan Yordania
Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?