Hidayatullah.com– Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa, Prof Amin Suma, menilai, masyarakat masih kesulitan dalam pengurusan sertifikasi wakaf dikarenakan mekanismenya cukup panjang.
“Masyarakat kita, kan, inginnya serba cepat, tapi mekanisme pengurusannya banyak meja yang harus dilalui,” ujarnya kepada hidayatullah.com di sela-sela acara Seminar Wakaf bertema “Peran Dai dalam Membangkitkan Potensi Umat Melalui Wakaf” di Hotel Balairung, Jakarta, Kamis (12/05/2016).
Selain itu, menurut Amin, minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal yang bersifat administratif, juga menjadi salah satu sebab belum banyaknya tanah wakaf bersertifikat.
“Kalau kasarannya selama ini, kan, cukup antara nazdir (pengelola dan pengembang harta wakaf) dengan wakif (orang yang mewakafkan) saja. Sekarang harus ke pihak lain,” tukasnya.
Untuk itu, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Jakarta ini menyarankan agar birokrasi pengurusan akta ikrar maupun sertifikasi wakaf dilakukan dalam satu tempat terpadu.
“Bila perlu ada kantor bersama, semacam samsat tapi ini untuk pengurusan sertifikasi wakaf. Selesai satu atap itu, jadi nggak bolak-balik,” jelasnya.
“Karena sepertinya masyarakat belum siap untuk berpanjang-panjang dalam birokrasi, makanya harus lebih dipermudah,” tambah Amin.
Ia juga menyoroti masih belum maksimalnya pemanfaatan wakaf di Indonesia. Padahal, kata dia, Indonesia punya potensi wakaf sangat besar yang bisa digunakan untuk memberdayakan umat.
“Belum ada kemauan yang sungguh-sungguh dari kita semua. Juga belum adanya koordinasi yang cukup baik antara pemerintah dengan umat. Untuk itu semua harus bekerja sama dalam hal ini,” pungkas Amin. [Baca juga: Wakaf di Indonesia Dinilai Belum Berdampak Besar]*