Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GeNAM: Jika Perda Miras Dihapus, Sensitivitas Pemerintah Dimana?

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Mei 2016 10:52 10:52 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Mei 2016 10:52
Bagikan
Penghancuram Miras
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris mengatakan, keinginan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus Perda Miras tidak berdasar dan mencerminkan tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap maraknya kriminalitas dan kematian akibat minuman keras (Miras).

“Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Ada aturan saja, Miras masih jadi momok, apalagi kalau aturan mau dihapuskan. Saya nggak habis pikir, pemerintah ini maunya apa sih?” ujar Fahira di Jakarta, Jum’at (20/05/2016).

Menurutnya, ini sudah kali kedua pemerintah mencoba-coba melonggarkan aturan mengenai Miras. Pertama, katanya, dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, yang sempat membuat gaduh dan kemudian dianulir.

Kedua, lanjut Fahira, dengan merekomendasi pencabutan perda-perda Miras yang saat ini mulai bergulir.

“Masyarakat lelah dan bisa marah, kalau pemerintah terus test the water soal Miras. Janganlah dalih investasi dijadikan alasan untuk mencabut perda-perda Miras. Presiden kan sudah sampaikan tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan Miras. Karena jika dibiarkan kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Tetapi kenapa instruksi presiden ini tak dihiraukan bawahannya. Lagi pula, pendapatan negara dari Miras tidak signifikan. Yang signifikan itu kerusakannya,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengungkapkan, alasan Kemendagri yang mengatakan perda Miras tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi juga tidak berdasar. Padahal saat ini, terang Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras masih terdapat dalam Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran Miras sesuai dengan kondisi kulturnya. Artinya daerah, tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur Miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda anti Miras,” paparnya.

Aturan lain, sambungnya, terdapat dalam Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket atau toko pengecer di Indonesia untuk menjual segala jenis minol.

“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas Miras di daerahnya, karena Perpres membolehkan. Terus kalau sekarang perda-perda Miras mau dihapus, dasarnya apa? Setiap kebijakan pemerintah itu, harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kebijakan penghapusan ini tidak memenuhi sama sekali ketiga aspek tersebut.” tegas Fahira.

Untuk itu, Presidium Gerakan Indonesia Beradab (GIB) ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka kepada publik, keterdesakan apa yang membuat perda-perda Miras di Indonesia harus dicabut secara filosofis, yuridis, sosiologis.

“Saya dorong Kemendagri menjelaskan kebijakannya ini ke publik secara terbuka dan langsung. Jangan coba-coba batalkan perda Miras kalau tidak ada alasan yang logis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tumpang tindih, tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, dan menghambat investasi. Diantaranya termasuk perda Miras.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GenamkejahatanMinuman kerasMiraspemerintahPeraturan DaerahPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Safari Dakwah dan PENA ke Bumi Manakarra
Tulisan selanjutnya HNW: Kebijakan Pemerintah Soal Miras Sangat Tidak Jelas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?