Hidayatullah.com – Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris mengatakan, keinginan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus Perda Miras tidak berdasar dan mencerminkan tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap maraknya kriminalitas dan kematian akibat minuman keras (Miras).
“Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Ada aturan saja, Miras masih jadi momok, apalagi kalau aturan mau dihapuskan. Saya nggak habis pikir, pemerintah ini maunya apa sih?” ujar Fahira di Jakarta, Jum’at (20/05/2016).
Menurutnya, ini sudah kali kedua pemerintah mencoba-coba melonggarkan aturan mengenai Miras. Pertama, katanya, dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, yang sempat membuat gaduh dan kemudian dianulir.
Kedua, lanjut Fahira, dengan merekomendasi pencabutan perda-perda Miras yang saat ini mulai bergulir.
“Masyarakat lelah dan bisa marah, kalau pemerintah terus test the water soal Miras. Janganlah dalih investasi dijadikan alasan untuk mencabut perda-perda Miras. Presiden kan sudah sampaikan tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan Miras. Karena jika dibiarkan kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Tetapi kenapa instruksi presiden ini tak dihiraukan bawahannya. Lagi pula, pendapatan negara dari Miras tidak signifikan. Yang signifikan itu kerusakannya,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.
Ia mengungkapkan, alasan Kemendagri yang mengatakan perda Miras tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi juga tidak berdasar. Padahal saat ini, terang Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras masih terdapat dalam Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ada poin khusus dalam Perpres ini, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran Miras sesuai dengan kondisi kulturnya. Artinya daerah, tidak hanya punya wewenang membuat perda yang mengatur Miras, tetapi juga diberi ruang untuk membuat perda anti Miras,” paparnya.
Aturan lain, sambungnya, terdapat dalam Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket atau toko pengecer di Indonesia untuk menjual segala jenis minol.
“Itulah kenapa Papua membuat Perda Anti Miras yang mengharamkan segala aktivitas Miras di daerahnya, karena Perpres membolehkan. Terus kalau sekarang perda-perda Miras mau dihapus, dasarnya apa? Setiap kebijakan pemerintah itu, harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kebijakan penghapusan ini tidak memenuhi sama sekali ketiga aspek tersebut.” tegas Fahira.
Untuk itu, Presidium Gerakan Indonesia Beradab (GIB) ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka kepada publik, keterdesakan apa yang membuat perda-perda Miras di Indonesia harus dicabut secara filosofis, yuridis, sosiologis.
“Saya dorong Kemendagri menjelaskan kebijakannya ini ke publik secara terbuka dan langsung. Jangan coba-coba batalkan perda Miras kalau tidak ada alasan yang logis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tumpang tindih, tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, dan menghambat investasi. Diantaranya termasuk perda Miras.*