Hidayatullah.com– Naskah Akademik serta Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual perlu dikritisi dan diwaspadai.
Demikian diungkapkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara I lantai 3, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Sya’ban 1437 (31/05/2016) siang.
Di antara alasannya, RUU yang diajukan ke DPR RI oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan itu dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal.
Ketua AILA Rita Soebagio menyebutkan, ada beberapa catatan penting pada draft RUU itu yang perlu sama-sama dikritisi oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pertama, sebutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, merujuk pada naskah akademik yang ditawarkan, secara filosofis sarat dengan makna seksualitas yang diadopsi dari konsep seksualitas Barat yang liberal tanpa kritik.
“Kedua, konsep seksualitas yang ditawarkan bersifat sangat individual dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan sistem keluarga,” sebutnya sebagaimana tercantum pula pada siaran pers yang diterima hidayatullah.com di lokasi RDP.
Ketiga, sebutnya, karena mengadopsi konsep Barat tersebut, maka konsep seksualitas yang ditawarkan menjadi tidak sesuai dengan norma agama, budaya, dan norma lainnya masyarakat Indonesia.
Catatan berikutnya, masih menurut AILA, RUU itu tidak menjadikan asas agama sebagai patokannya. “Padahal tindakan kejahatan memiliki kaitan langsung dengan keberagamaan seseorang,” sebutnya.
Kemudian, AILA menilai, pada RUU itu, tersirat adanya konsep kedaulatan atas tubuh dan seksualitas dalam makna yang lebih luas.
Salah satunya, lanjut Rita, terlihat dalam konsep perbudakan seksual, dimana konsep melayani rumah tangga dianggap sebagai bagian dari perbudakan. Hal ini bisa dilihat pada Naskah Akademik RUU itu, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Draft RUU-nya.
“Keenam, Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan jelas memasukan agenda kekerasan seksual atas dasar pilihan Orientasi Seksual Berbeda. Dengan kata lain, ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda kelompok homoseksual,” ungkapnya.
RDP tersebut dihadiri oleh anggota Badan Legislatif Matri Agung; Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia; dan 20 lebih utusan dari berbagai lembaga. Di antaranya PII Wati, PB Wanita Al-Irsyad, BMOIWI, Muslimat Hidayatullah, KIPIK, dan Gerakan Peduli Remaja.*