Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yang Paling Bahaya Jika Melayani Rumah Tangga Disebut Perbudakan Seksual

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 Juni 2016 16:23 4:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 Juni 2016 16:16
Bagikan
Ketua AILA Rita Soebagio.
Bagikan

Hidayatullah.com– Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual dikritisi. Salah satunya mengenai konsep pada Naskah Akademiknya, yang menyebut “melayani rumah tangga” termasuk “perbudakan seksual”.

“Ketika perempuan melayani rumah tangga disebut sebagai perbudakan seksual, ini yang paling berbahaya dari RUU ini,” ungkap Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Rita Soebagio, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Sya’ban 1437 (31/05/2016).

Rita menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Fraksi PKS. Kehadiran AILA diterima oleh anggota Badan Legislatif Matri Agung dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia.

AILA berpandangan, jika melihat Naskah Akademiknya, konsep seksualitas pada RUU tersebut benar-benar mengadopsi konsep Barat yang liberal.

“Konsep mereka sangat individualistis,” ujar Rita. [Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dipandang Perlu Diwaspadai]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meskipun, menurutnya, RUU tersebut dalam perkembangannya sudah mengalami beberapa perubahan. “Sampai di titik mana RUU ini sekarang, ingin kita lihat,” ujarnya.

Dinilai Tak Sesuai Norma Agama

Dalam salinan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang didapatkan hidayatullah.com, Selasa itu, pada Kajian Teoritis & Praktek Empiris disebutkan tentang Perbudakan Seksual.

Tertulis: “Perbudakan Seksual adalah situasi dimana pelaku merasa menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual.

Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.”

Selain itu, tertulis pula:

“Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual adalah cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa yang tidak bisa tidak termasuk dalam penyiksaan.

Ia termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yang mempermalukan atau untuk merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.”

RUU tersebut diajukan ke DPR RI oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Rita menilai, konsep dalam RUU itu sangat tidak sesuai dengan norma-norma agama Islam.

Kedatangan AILA ke DPR bersama sejumlah lembaga lain, seperti BMOIWI, DDI, CGS, KIPIK, GIGA, Mushida, dan lain-lain. [Baca juga: Laki-laki Lebih Banyak Jadi Korban daripada Perempuan]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAanakDPR RIFPKSkekerasan seksualkeluarga IndonesialiberalRancangan Undang undangRita SoebagioRUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Agam Keluarkan Kebijakan ‘Pakaian Muslim’ Selama Ramadhan
Tulisan selanjutnya Sambut Ramadhan, MUI Jatim Minta Pemerintah Larang Petasan dan Miras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?