Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mengaku Tak Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus, Mendagri Banyak Terima SMS Penolakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2016 08:21 8:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2016 08:21
Bagikan
Mendagri Tjahyo Kumolo
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah Perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan, seperti diinformasikan Puspen Kemendagri melalui laman Kementerian tersebut, Rabu.

“Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus,” kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta,  dikutip Antaranews, Rabu, (15/06/2016) dari laman Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mendagri, sebelum Perda-Perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat didalami, pihaknya akan mengundang organisasi keagamaan untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi bagi daerah otonomi khusus.

“Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa,” ujar dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tjahjo menambahkan, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI.

Karena itu, dalam melakukan evaluasi dan pendalaman Perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.

Ia juga berjanji akan mempublikasikan ribuan Perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 Perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 Perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri, serta 610 Perda kabupaten/kota yang dibatalkan pemerintah provinsi masing-masing.

“Ini semua soal investasi. Kami tidak mengurusi Perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” kata Tjahjo lagi.

Permasalahan Perda ini, katanya, faktanya semakin diputarbalikan.

Dia mengaku menerima ratusan SMS yang diterima ke telepon selulernya terkait penolakan pembatalan Perda bernuansa syariat Islam.

Ia menganggap semua itu hanya tudingan belaka, karena tidak ada niat untuk mencabut Perda itu.

Seperti halnya kemarin saat Kemendagri ingin mengkaji Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan mengundang Pemerintah Kota Serang, beserta Wali Kota Tubagus Haerul Jaman.

“Perda itu memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan Perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP,” ujar dia lagi.

Mendagri mengatakan, dalam proses penertiban itu ada tahapannya, seperti imbauan dan penyuluhan terlebih dahulu, bukan langsung represif dengan menyita makanan pemilik warung yang berjualan di siang hari saat Ramadan.

Dia mengingatkan, jangan sampai ada instruksi Perda seperti itu.

“Selama ini kan aman-aman saja. Perda itu harusnya memastikan agar orang yang tak berpuasa hormati mereka yang puasa. Tegaskan soal pembatasan saja, bukan menyita makanan dan menimbulkan heboh di masyarakat,” kata Tjahjo menjelaskan.

Masalahnya, kata dia lagi, tidak semua Perda itu mendapat asistensi dari pemerintah pusat dalam proses penyusunannya.

Dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis Perda yang sebelum disahkan dan berlaku di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Keenam peraturan itu terkait rancangan Perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD).

Selain itu, menurutnya, peraturan kepala daerah lainnya juga tak pernah ada yang dilaporkan ke pusat.

“Ada sejumlah Perda yang baru ketahuan bermasalah setelah ada kasus seperti ini,” ujar Mendagri lagi.

Batalkan 3143 Perda, Pemuda PUI: Jokowi Anti Demokrasi

Pangkah Pembatalan

Sementara itu, Rozaq Asyhari, aktifis hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia mengatakan,  Pembatalan 143 Perda tersebut seharusnya bukan dilakukan oleh Presiden.

Menurutnya, ada kesempatan selama empat belas hari untuk mengajukan keberatan. Karena yang membatalkan adalah Medagri, maka Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden atas pembatalan tersebut. Tentunya hal ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiJoko widodoMendagriMenteri Dalam NegeriPeratuan DaerahPerdaTjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jumlah Orang Asing di Jeddah dan Jubail Lebih Banyak Dibanding Orang Saudi
Tulisan selanjutnya 10 Rahasia Fadhilah Puasa Bagi Kesehatan Menurut Ilmuwan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?