Hidayatullah.com – Saeni (53), pedagang warteg yang jualannya disita Satpol PP Kota Serang, Banten dikabarkan tidak hanya memiliki satu warung makan tegal (warteg).
Menurut kabar dari para tokoh masyarakat Cikepuh, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Bu Eni, demikian panggilan akrab Saeni dan keluarganya ternyara memiliki empat warteg.
Untuk mengecek kebenaran ini, Rabu (16/06/2016) pengurus RW setempat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Serang ditemani dua orang wartawan mengecek kebenaran di lapangan dengan cara mendatangi satu persatu warteg yang diduga milik keluarga Bu Eni.
Sebelumnya disebutkan, ada empat lokasi warteg terdapat di Jl. Semaun Bahri (lingkungan Kaliwadas) RW 06 Kelurahan Lopang, Jl. Semaun Bahri (lingkungan Tanggul) RT 04 RW 12 Kelurahan Cimuncang, Jl. Cikepuh (lingkungan Tanggul) RT 04 RW 12 Kelurahan Cimuncang, dan di area terminal Pakupatan.
Dari hasil penelusuran, pada lokasi pertama warteg dalam keadaan tutup sehingga tidak bisa dikonfirmasi. Sedangkan pada lokasi kedua, didapati warteg tersebut dalam keadaan buka dan melayani pembeli.
Padahal saat didatangi waktu menunjukkan pukul 10.40 siang. Warteg kedua milik Bu Eni tersebut dijaga oleh Udin yakni putra Bu Eni.
Sedangkan pada lokasi ketiga, merupakan warteg yang dijaga oleh Bu Eni yang juga tempat dimana Bu Eni dirazia oleh Satpol PP beberapa waktu lalu karena kedapatan membuka warung makan saat siang hari.
Namun, untuk dugaan warteg yang dimiliki Bu Eni di area terminal Pakupatan tidak ditemukan. Salah satu pedagang warteg di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya keberadaan warteg milik Bu Eni.
“Kalau tahu saya tunjukin pak,” katanya pada hari Rabu (15/06/2016).
Menurut pantauan di lokasi, terdapat banyak warung makan yang buka siang hari di area terminal.
Ditanya mengenai hal itu, Kabid Operasi Satpol PP Kota Serang, Masri mengatakan area terminal merupakan salah satu yang dibebaskan dari aturan Perda.
“Terminal merupakan area terbatas. Biasanya yang makan para musafir saja,” ungkapnya.
Akhirnya, dari hasil penelusuran di lapangan hanya ditemui tiga warteg yang merupakan milik Bu Eni dan keluarganya.

Sebagaimana diketahui, Saeni mendadak terkenal setelah diberitakan dagangan disita Satpol PP Kota Serang, Banten karena dianggap melanggar Perda yang melarang berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan.
Saeni bahkan menerima donasi dari netizen senilai Rp 172 juta (dari Rp 265 juta yang terkumpul).
Usai Terima Donasi Rp172 Juta, Saeni Sujud Syukur dan Minta Maaf pada Umat Islam
Menariknya, tak lama setelah kasus Saeni dimunculkan media massa, Presiden Joko Widodo langsung mengumumkan, jika pihak Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. Belakangan, banyak kalangan Islam menengarai, sasaran pemerintah ini adalah ‘Perda-Perda berbau Islam’.* /Fajar Shadiq & Fajar Aditya