Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vaksin Palsu Beredar 13 Tahun, Pengawasan Pemerintah Harus Dievaluasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juni 2016 09:41 9:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juni 2016 09:41
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah harus mengevaluasi kembali sistem pengawasan obat dan peredarannya di masyarakat. Evaluasi ini perlu dilakukan menyusul terbongkarnya kasus vaksin palsu yang ternyata sudah beroperasi cukup lama.

Anggota Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ahmad Zainuddin mengatakan, terungkapnya kasus produksi dan peredaran vaksin palsu yang telah berlangsung sejak 2003 menunjukkan adanya celah kelemahan dalam sistem pengawasan obat, baik dilakukan Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama ini.

“Kita berterima kasih kepada Polisi yang membongkar kejahatan ini. Sistem pengawasan pemerintah harus dievaluasi lagi, diperketat pengawasan dan perizinan obat hingga peredarannya,” ujar Zainuddin di Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Tidak sebatas mengevaluasi pengawasan eksternal, menurut Zainuddin, Kementerian Kesehatan dan BPOM juga harus mengevaluasi internalnya soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat. Hal itu harus dilakukan, lanjut dia, karena tindak kejahatan pemalsuan tersebut ternyata sudah berlangsung 13 tahun.

Politisi PKS ini menegaskan, Kemenkes dan BPOM harus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan. Sebab menurutnya, praktik pidana pemalsuan vaksin ini bisa berlangsung lama karena adanya oknum tenaga medis baik di tingkat rumah sakit ataupun puskesmas yang terlibat.
Kemenkes harus mengaudit penggunaan obat dan vaksin di seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya khawatir kasus vaksin palsu ini hanya puncak gunung es. Bisa terjadi, di lapangan juga banyak obat-obat palsu beredar dan masuk ke rumah sakit. Yang terungkap di wilayah dekat Ibukota. Bagaimana dengan di daerah? Harus dicek ke seluruh Indonesia. Bukan rahasia lagi adanya bisnis haram oknum tenaga medis untuk pengadaan obat,” cetusnya.

Lebih lanjut Zainuddin menegaskan, kejahatan vaksin palsu merupakan pidana berat karena termasuk kejahatan kemanusiaan, yang merusak generasi. Pelaku produsen hingga pengedar vaksin palsu, lanjut politisi PKS asal dapil Jakarta Timur ini, harus dihukum berat sesuai UU.

“Kami mendukung upaya yang dilakukan Polri. Bongkar hingga tuntas,” imbuh Zainuddin.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:generasikejahatanvaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inggris Keluar dari Eropa, Paus Ingatkan ‘Balkanisasi’
Tulisan selanjutnya 15 Santri ‘Muballigh Hijrah’ telah Kembali dari Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?