Hidayatullah.com– Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi meminta pemerintah, khususnya otoritas kesehatan nasional, untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap persediaan vaksin anak.
“Khususnya yang termasuk dalam daftar imunisasi wajib di seluruh sentra kesehatan yang menyelenggarakan layanan imunisasi anak,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (27/06/2016) lalu.
Kak Seto, sapaan akrabnya, memahami, kejadian pemalsuan itu berdampak pada kerugian besar terhadap anak-anak, produsen vaksin asli, dan negara.
Oleh karena itu, ia menilai para anggota sindikat pemalsuan vaksin layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Termasuk jika memungkinkan dikenakan hukuman mati.
“Di sisi lain, pemerintah sudah sewajarnya memperkuat dukungan bagi penelitian dan pengembangan vaksin, dalam rangka memperluas akses masyarakat ke berbagai fasilitas kesehatan, termasuk ketersediaan vaksin yang berkualitas dan berharga terjangkau,” sarannya.
Ia manambahkan, dalam mengatasi ancaman besar terhadap kesehatan anak-anak akibat vaksin palsu, pemerintah sudah seharusnya mengagendakan pemberian imunisasi ulang secara cuma-cuma.
Upaya itu, menurutnya, akan terbantu apabila Indonesia memiliki basis data imunisasi nasional. Menurutnya, basis data tersebut dapat diintegrasikan dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Riwayat imunisasi anak akan bisa terpantau dengan basis data tersebut,” jelas Kak Seto.
Seperti diketahui, baru-baru ini terungkap kasus produksi dan peredaran vaksin palsu yang telah berlangsung sejak 2003.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan DPR RI, Ahmad Zainuddin, menilai, kasus itu menunjukkan adanya celah kelemahan dalam sistem pengawasan obat oleh pemerintah. [Baca: Vaksin Palsu Beredar 13 Tahun, Pengawasan Pemerintah Harus Dievaluasi]*