Hidayatullah.com—Berhati-hatilah jika menikah. Pastikan jangan tertipu calon pasangan Anda. Kabar perkawinan sejenis membuat heboh warga Boyolali. Cerita perkawinan sejenis itu terungkap saat Heniyati (25) warga Desa Pengkol Karanggede harus menelan pil pahit setelah suami yang dinikahinya setahun lalu ternyata seorang wanita.
Saat berkenalan hingga menikah, suaminya mengaku bernama M Efendi S.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Boyolali, suaminya yang sudah berusia 40 tahun itu ternyata Suwarti, warga Dukuh Ngablak RT 14 RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego.
Kini, Suwarti “Efendi” sudah ditangkap pihak Polres Boyolali, setelah Heniyati melaporkan kasus pemalsuan identitas itu, Rabu (13/07/2016).
Hal ini diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP M Agung Suyono melalui Kasatreskrim AKP M Kariri.
“Tersangka sudah kami tahan bersama barang bukti antara lain buku nikah dan KTP asli tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Boyolali AKP M Kariri dikutip, Tribun Kalteng, Jumat, (15/07/2016).
Saat ini tersangka masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif kasus ini.
Kasat Reskrim Boyolali, AKP M Kariri mengatakan perkawinan sejenis ini dilakukan oleh Heniyati (25) dan Suwarti (40).
Heniyati yang merupakan warga Pengkol, Kecamatan Karang Gede, Kabupaten Boyolali, menurut Kasat Reskrim merupakan korban.
Kasat Reskrim menuturkan Suwarti alias Efendi Saputra yang merupakan warga Tanjung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali adalah tersangka.
“Jadi, pelaku atau tersangka ini mengubah jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. Kami menyita buku nikah dan KTP sebagai barang bukti,” ujarnya, Kamis (14/07/2016).
Kariri menceritakan keduanya bertemu pada tahun 2015 lalu.
Tersangka mengaku seorang laki-laki bujang dan bekerja sebagai anggota polisi.
“Saat itu, korban percaya karena penampilan tersangka yang berambut cepak dan merokok,” sambung Kariri.
Usai perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan serius hingga akhirnya menikah pada bulan Oktober 2015.
“Kecurigaan terjadi sekitar bulan Mei 2016 karena tersangka selalu menolak untuk melakukan hubungan suami istri saat diajak korban,” jelasnya.
Kariri memaparkan korban kemudian membuka dompet tersangka saat tersangka sedang mandi.
“Di dompet tersebut kemudian korban menemukan KTP beridentitas Suwarti yang berjenis kelamin perempuan,” papar Kariri.
Usai mengetahui KTP tersebut, keluarga korban kemudian menginterogasi tersangka dan Suwarti mengiyakan jika dia berjenis kelamin perempuan.
Kasat Reskrim mengatakan tersangka telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP.
“Saat ini kasus tersebut sedang kami proses dan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, bulan Maret 2016, Kepolisian Sektor Kepil Wonosobo Jawa Tengah pernah membatalkan rencana perkawinan Didik dan Andini. Pasalnya, Didik dan Andini yang mengaku wanita sebenarnya seorang pria. Andini punya nama asli Andi Budi Sutrisno.
Polisi Gagalkan Rencana Perkawinan Didik dan Andini, karena Sama-Sama Pria
Andini merupakan penduduk Desa Teges, Wonosobo. Sedangkan mempelainya, Didik Suseno, berasal dari Desa Pituruh, Kabupaten Purworejo.*